Surat Penyampaian Telah Berakhir Masa Jabatan Plt Kepsek, Inspektorat Belum Beri Jawaban - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 03 Mei 2025

Surat Penyampaian Telah Berakhir Masa Jabatan Plt Kepsek, Inspektorat Belum Beri Jawaban

Foto: dok Ifnu Sungkowo

LABURASUMUT,DUASATU.NET- Pada 21 Maret 2025 lalu salah satu media mengirimkan surat kepada Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) cq. Inspektorat terkait penyampaian telah berakhirnya masa jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah (Kepsek) di lingkup dinas pendidikan (Disdik) Kab Labura. 

Dasar hukum dari surat itu adalah Permenristekdikti nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Kepdirjen Guru dan tenaga kependidikan nomor 4338/BB1/ HK.03.01/2024 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan Surat edaran bersama 3 menteri nomor 1 tahun 2024 nomor 100.4.4.2/2028/57
dan nomor 5 tahun 2024 tentang percepatan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Berdasarkan data yang di temukan oleh awak media dilapangan terdapat ketidaksesuaian atas penugasan Plt Kepsek yang berada dibawah naungan Disdik Kab Labura. " Tetapi surat yang di tujukan kepada Bupati Cq Inspektorat Kab Labura sampai hari ini Sabtu 03 Mei 2025 belum mendapat jawaban. 

Sebelumnya inspektur pembantu (Irban) 1 Kec Kualuh hulu Taufik saat di tanya pada Rabu 30 April 2025 lalu tentang kelanjutan surat tersebut, kami sudah mengirim surat ke Disdik agar dapat mengklarifikasi surat rekan media, tapi memang belum ada jawaban dari dinas pendidikan" ujarnya. 

Berkaitan dengan hal tersebut rekan media IH berharap, Kadisdik Kab Labura dapat segera menyelesaikan persoalan ini, agar tidak timbul persoalan baru dibelakang hari, karena masalah ini bisa berdampak tidak baik pada dunia pendidikan," tutupnya singkat. (IFNU SUNGKOWO

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda