TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Tebo Timur, Kab Tebo Prov Jambi, Budikus mengatakan, RDP Komisi II DPRD terkait konflik lahan pt wira karya sakti (PT WKS), kita harus melihat subjek dan objek penguasaan lahan yang di mitrakan oleh PT WKS dengan perkumpulan kelompok tani maju jaya tunggal ika (MJTI),"ujarnya, Senin 23 Juni 2025.
Disitu lanjut Budi, kita lihat kerjasama ini sudah di dasarkan pada dokumen naskah kerjasama kemitraan (NKK) kehutanan antara PT WKS dengan MJ TI di tandatangani bersama di depan Kadishut Prov Jambi, balai pengelolaan hutan lestari (BPHL) dan Pemkab Tebo pada tanggal 30 Oktober 2023 lalu.
Pasca NKK, ada terjadi permasalahan penguasaan lahan, di duga tumpang tindih antara nama yang terdaftar di NKK dengan masyarakat yang tidak terdaftar, tapi objeknya ini mungkin di kuasai oleh dua subjek,"kata Budi.
Budi menyebutkan bahwa ini harus ada verifikasi ulang yang sebenarnya kalau kita bilang ini belum clear izinnya, sudah 30 persen clear hanya saja ini menunggu SK persetujuan lingkungan dan perlindungan kerjasama ini oleh Kemenhut yang usulan dana sosialnya sudah disampaikan PT WKS bulan Januari 2025 lalu.
" Saat ini sedang berproses, mudah-mudahan ini akan kita uraikan satu-satu apabila terjadi tumpang tindih subjek atas dua subjek,"tegas Budi.
Dijelaskan Budi, secara regulasi, aturan kemitraan sesuai PP23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan Pemen LHK no 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, namun di lapangan pasca NKK terjadi masalah konflik ada dugaan jual beli lahan pada kawasan hutan.
" Kami sudah meminta kepada HKTI supaya menyampaikannya dengan mengambil dokumen dugaan tersebut agar bisa dilakukan proses penindakan lebih lanjut. Akan kita lihat siapa yang berhak atas penguasaan pengelolaan kawasan hutan tersebut.
" Kalau izin PT WKS tidak di batalkan akan tetapi atas pelaku yang di duga melakukan tindakan jual beli lahan di kawasan hutan akan kita ajukan proses pidananya,"tegas Budikus. (ARD)