Ketua RT26 Amir Nainggolan dan warga tunjukan surat tanda terima pengaduan dari sekretariat DPRD/foto: dok redaksiduasatu
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua RT 26 Dusun Tepian Napal, Amir Nainggolan bahwa kami bersama dengan warga sudah menyampaikan surat pengaduan resmi permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Tebo terkait penyetopan atau larangan masyarakat melintasi jalan perusahaan oleh security pt satya kisma usaha (PT SKU).
" Mudah-mudahan dengan pengaduan kami masyarakat Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis dapat segera ditindak lanjuti oleh DPRD Tebo," ujar Amir Nainggolan sambil menunjukkan surat tanda terima pengaduannya dari sekretariat DPRD Tebo, Senin 2 Juni 2025.
Masyarakat Dusun Tepian Napal dan sekitarnya lanjut Amir, berharap bisa di perbolehkan 24 jam melintasi jalan PT SKU," tutupnya singkat.
Seperti di ketahui pada sebelumnya masyarakat Dusun Tepian Napal Kec Tengah Ilir kecewa akses satu-satunya dilarang oleh security PT SKU untuk di lewati padahal jauh sebelum perusahaan itu berdiri warga sudah lebih dulu menggunakannya.
Hal ini terjadi saat security PT SKU melarang Amir Nainggolan usai membesuk kerabatnya di rumah sakit Kab Tebo, Kamis 29 Mei 2025 malam lalu. (ARD)