Ketua Komisi III DPRD Kab Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH, MH/foto: Ist
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi angkat bicara terhadap masyarakat yang di larang melewati jalan perusahaan oleh pt satya kisma usaha (PT SKU) pada Kamis 29 Mei 2025 malam lalu.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Kab Tebo, Dimas Cahya Kusuma melalui pesan singkat whatsapp (WA), Minggu 1 Juni 2025 bahwa menurut kami perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut (PT SKU) seharusnya tidak boleh sampai melarang orang atau masyarakat untuk melewati jalan tersebut.
" Apalagi masyarakat hanya punya satu-satunya akses yang dapat di tempuhnya yaitu jalan perusahaan,"lanjut Dimas.
Dimas politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) ini juga menegaskan, tidak ada aturan hukumnya perusahaan melarang warga, seharusnya perusahan yang memberikan rasa nyaman terhadap lingkungan sekitar tentu masyarakat yang ada di dekat perusahaan.
" Kalau sampai melarang, itu sudah menyalahi aturan dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Dimas.
Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam termasuk tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah milik negara dan di pergunakan untuk kepentingan bersama.
" Jadi tak ada kepentingan perusahaan melarang-larang masyarakat melewati jalan,"tulis Dimas melalui pesan WA. (ARD)