Dana tersebut berasal dari kementerian perindustrian dan perdagangan (Kemenprindag),"Ismawanta melanjutkan.
Ismawanta membeberkan, mungkin penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka perlu kami sampaikan bahwa dalam tindak pidana korupsi ini melakukan perbuatan mark-up anggaran, dengan kerugian satu milyar sebelas juta rupiah,"ungkapnya.
" Jadi dari anggaran Rp2,7 milyar di korupsi Rp1, 11 juta, " kata Ismawanta.
Dipaparkan Ismawanta,tersangka atas nama N selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian tersangka ES pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) dan tersangka S selaku pelaksana peminjam bendera.
Disamping itu Ismawanta belum bisa sampaikan terkait dengan keterlibatan pihak lainnya karena masih dalam penyidikan, namun kami akan mengungkap kasus ini secara tuntas, saya tidak akan melindungi siapapun," tegasnya.
Selain itu Ismawanta meyakini bakal ada penambahan tersangka baru. " Yang jelas kerugian sudah ada, para saksi belum mengungkapkan aliran kemana, tapi ada yang menjadi lebih kaya dari korupsi ini,"imbuhnya.
" Ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi dari jam sembilan pagi kemudian tim melakukan ekspos penanganan penetapan tersangka setelah itu baru di BAP sebagai tersangka,"sebut Ismawanta.
Sementara itu Ismawanta juga mengatakan, ada salah satu tersangka berinisial N sempat pingsan karena tekanan darahnya tinggi tapi sekarang sudah sehat kembali ditangani oleh tim dokter.
Para tersangka dititipin di Lapas Klas II B Muara Tebo selama 20 hari kedepan dan pasal yang kenakan adalah pasal 2 UU Tipikor Junto pasal 18 Junto pasal 15 ancaman paling lama 20 penjara," pungkas Kajari Tebo Ridwan Ismawanta. (ARD)