" Aplikasi yang sudah berjalan tiga tahun, berlanjut untuk kedua kalinya ini sangat membantu masyarakat di12 Kec dalam Kab Tebo," ucap Azwan di temui dikantornya, Rabu 20 Agustus 2025.
Lebih jauh Azwan mengungkapkan, petugas kantor urusan agama (KUA) kita, selalu menyarankan calon Pasutri, untuk mengurus kartu keluarga (KK), KTP dan buku nikah melalui aplikasi yang telah di siapkan, namun persyaratannya harus di serahkan kepada kami agar dapat diteruskan ke Disdukcapil.
Namun, Azwan mengakui MoU dengan Disdukcapil terkendala, karena tidak bisa memaksakan masyarakat untuk menggunakan aplikasi ini," katanya.
Azwan menegaskan, bagi kami aplikasi ini perlu di evaluasi baik Kemenag maupun Disdukcapil Kab Tebo, karena hal ini sangat membantu masyarakat apabila tidak di tindaklanjuti.
" Kalau bisa ujar Azwan, evaluasi di lakukan setiap tiga bulan sekali, apabila terkendala di KUA kita yang turun, begitu juga Disdukcapil," ucapnya.
Sejak MoU dilaksanakan, dari 12 Kec, cuma tiga KUA yang mengirimkan data kependudukan, seperti di sampaikan oleh Disdukcapil, sebanyak 33 Pasutri yaitu Rimbo Ulu 15 orang, VII Koto Ilir 10 dan Tebo Ulu 8.
"Saya berterimakasih kepada teman-teman di KUA sudah mensukseskan program ini. Karena untuk membuat aplikasi ini memerlukan dana tidak sesi, sayang apabila tidak diteruskan," kata Azwan. (ARDI)