PTUN Surati Gubernur Jambi, Pemkab Tebo Siapkan Klarifikasi - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 14 Agustus 2025

PTUN Surati Gubernur Jambi, Pemkab Tebo Siapkan Klarifikasi

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- PTUN Jambi telah menyurati Gubernur Jambi Al Haris, pada 5 Agustus 2025 untuk menjatuhkan sanksi adminsiatratif dalam konteks pengawasan eksekusi karena dianggap tidak dilaksanakannya putusan PTUN Jambi yang telah inkrah oleh Pemkab Tebo. 

Sementara disisi lain, Pemkab Tebo melalui Kabag Hukum Setda Tebo, Yaprizal mengaku baru menerima tembusan surat PTUN ke Gubernur Jambi, pada Selasa 12 Agustus 2025, langkah Pemkab Tebo akan menyampaikan surat klarifikasi ke Gubernur,"ujarnya Selasa 12 Agustus 2025.

Yaprizal menyatakan dalam hal pengawasan eksekusi, PTUN Jambi mengabaikan Juklak pelaksanaan pengawasan putusan peradilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap No.01/KM.TUN/HK2.7Juklak/VII /2024, tanggal 2 Juli 2024. Dallinya, dia katakan dilampiran urutan angka V terkait Prosedur eksekusi upaya paksa dalam point angka 4 dinyatakan, " Apabila ternyata tidak ada keadaan yang menyebabkan putusan tidak 
dapat dilaksanakan, Ketua Pengadilan dalam Pengawasan Eksekusi 
mengeluarkan Surat Peringatan kepada tergugat agar melaksanakan 
putusan".

" Surat tembusannya baru saya terima pagi tadi. Nanti kami akan klarifikasi, saya sudah buatkan konsep suratnya," kata kepala bagian hukum Setda kabupaten Tebo, Yaprizal, ditemui di kantornya.

Selain itu Yaprizal menyebut, Pemkab Tebo sudah berupaya memenuhi permintaan APBD dan LPPK sesuai keputusan itu. " Tapi karena hanya sebagian LPPK (2012) ditemukan. Dan saat sidang terakhir itu kami serahkan dokumen yang sudah ada dahulu. Ketika dokumen kita serahkan tidak di terimanya karena tidak lengkap maka dibuat berita acaranya bukan dalam bentuk surat.

"Iya,ada OPD-OPD yang membuat surat keterangan bahwa dokumen LPPKnya hilang. Putusan PTUN itu kata Yaprizal, sifatnya literate, artinya perlu kajian lanjutan. Dalam putusan itu tidak ada perintah untuk memberikan secara serentak,"imbuhnya.

Namun begitu, dia bilang, untuk pemberian sanksi ada mekanismenya. Kesimpulan PTUN sampai hari ini tidak terjadi eksekusi, cuma yang terjadi di dalam tidak diuraikan. Itu yang akan kami klarifikasi,"ungkap Yaprizal. 

Diakui Yaprizal, bahwa sejak adanya pengawasan eksekusi, kami tetap berusaha mencari dan mencari untuk melengkapi,"ucapnya meyakini. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda