Kepala balai BPHL Wil IV Dishut Prov Jambi, manajemen PT WKS, Ketua HKTI Kab Tebo, Kesbangpol, Camat T Ilir dan lainnya usai rapat/foto: dok HKTI Kab Tebo
TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Hal tersebut di sampaikan oleh ketua himpunan kerukunan tani indonesia (HKTI) Kab Tebo, Pardamean Ritonga melalui sambungan telpon, Sabtu 2 Agst 2025, bahwa sesuai notulen rapat yang digelar dipimpin oleh kepala balai pengelolaan hutan lestari (BPHL) Wil IV Dishut Prov Jambi tersebut terdapat 4 poin.
Empat poin notulensi tersebut ungkap Parda yaitu,
1. Naskah kerjasama kemitraan (NKK) PT WKS dan perkumpulan MJTI perlu di pisahkan yaitu MJTI dan kelompok masyarakat terdampak yang di dampingi oleh HKTI Kab Tebo.
2. Kelompok masyarakat terdampak kegiatan penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) pada areal seluas lebih kurang 44 Ha (versi PT WKS) atau 65 Ha (versi HKTI Kab Tebo) perlu mengajukan persetujuan kemitraan kehutanan kepada PT WKS.
3. Tindaklanjut permasalahan ganti rugi akibat kegiatan PLTB akan dibicarakan lebih lanjut pada pekan pertama Agustus 2025, difasilitasi oleh BPHL Wil IV Jambi.
4. Penyelesaian permasalahan NKK PT WKS dengan perkumpulan MJTI mengacu pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
" Itulah hasil pertemuan kita dengan BPHL IV dinas kehutanan Prov Jambi yang pertama,"ucap Parda singkat. (ARDI)