JPU Kejari Tebo, Hary Anggara, SH
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan 4 orang saksi di sidang lanjutan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Tebo dalam perkara pengeroyokan terhadap warga suku anak dalam (SAD) yang terjadi di area perkebunan milik perusahaan di Kecamatan Tebo Ilir pada April 2025 lalu dengan terdakwa Naskolani dan Hendriyanto.Kepada wartawan, JPU kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Hary Anggara menjelaskan, bahwa agenda hari ini sidang adalah pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang hadir.
" Tiga orang saksi dari pt satya kisma usaha (PT SKU), satu lagi dari PT Makin Grup,"lanjutnya.
Hary menyebutkan, pada agenda sidang minggu depan kita masih menghadirkan saksi, yaitu saksi fakta yang melihat kejadian pengeroyokan.
"Jumlah saksi fakta yang akan dihadirkan pada persidangan minggu depan rencananya sebanyak dua orang," katanya.
Pada persidangan tadi ujar Hary, keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan 4 orang yang di hadirkan oleh JPU semuanya sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), "ucapnya singkat. (ARDI)