" Kita tidak bisa menghitung dan merencanakan karena tiba-tiba bisa membesar tanpa di sadari,"sambung Tatak.
Tatak mengungkapkan, tentunya kalau untuk mitra-mitra stakeholder dari pemegang konsesi atau perkebunan, tentunya secara aturan dan undang-undang wajib memiliki regu pemadam kebakaran berikut sarana dan prasarana (Sarpras) nya.
" Karena semua punya tanggungjawab untuk bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),"tegas Tatak.
Reporter
ARDI
