DD 2026 Gagal Salur Lantaran Silpa Lebih Dari 30℅ Belum Dibalikin, Kades Pematang Sapat Terancam SP3 - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 21 Agustus 2026

DD 2026 Gagal Salur Lantaran Silpa Lebih Dari 30℅ Belum Dibalikin, Kades Pematang Sapat Terancam SP3

Kadis PMD Kab Tebo, Abdul Malik, S.Pt, ME/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Dilansir duasatu.net sebelumnya, bahwa gagal salurnya dana desa (DD) Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, tahun 2026, selain kepala desa (Kades) telah di kenakan berupa surat teguran tertulis kedua (SP2) oleh tim pemberi sanksi dan penghargaan pemerintahan desa Kabupaten Tebo, ternyata terdapat Silpa atau sisa dana anggaran tahun 2025 lalu belum di kembalikan. 

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, Abdul Malik di konfirmasi duasatu.net, Jum'at 21 Agustus 2026, menjelaskan, DD Pematang Sapat tahap 1 tahun 2026 ini gagal salur karena sesuai ketentuan peraturan menteri keuangan (PMK) bahwa Silpa tidak boleh lebih dari 30 persen. 

Desa Pematang Sapat saat ini ungkap Malik, Silpa nya di atas 30 persen, sehingga tidak bisa di salurkan salah satu syarat tidak terpenuhi untuk penyaluran DD,"tegasnya.

" DD tahap 1 tidak cair, untuk tahap 2 tentu juga tidak bakalan cair karena persyaratan untuk pencairan tahap 2 itu tahap 1 harus dapat di realisasikan minimal 70 persen,"lanjut Malik. 

" Untuk DD Pematang Sapat tahun 2026 memang tidak bisa di salurkan, tapi sambung Malik, kemarin ada staf kita masih berkoordinasi menindaklanjuti zoom meeting kemarin dengan Kemendes, sedang koordinasi dengan kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) nanti seperti apa. 

Terkait nanti dilaksanakannya sisa yang 30 persen tahun sebelumnya bisa di salurkan apa tidak, kita masih menunggu itu, "imbuh Malik. 

Ungkap Malik, bahwa tahapan secara keseluruhan DD Pematang Sapat yang di salurkan tahun sebelumnya masih menjadi Silpa 30 persen. 

Sementara terkait dengan SP2 Kades Pematang Sapat, Malik menuturkan sebelumnya sudah disampaikan kepada Kades yang bersangkutan, saat ini tinggal menunggu SP3. 

" Mungkin dalam beberapa hari kedepan kalau tidak di tindaklanjuti oleh Kades, kita akan berikan SP3. Setelah SP3 kita akan rapat tim, karena pemberhentian sementara maupun permanen Kades itu harus di bahas dalam tim pemberi sanksi dan penghargaan pemerintahan desa," tutup Malik. 

Sementara itu Camat Rimbo Bujang, Siti Fatimah melalui pesan singkat menyatakan, bahwa rekomendasi tidak di berikan karena masih ada kewajiban Kades Pematang Sapat mengembalikan Silpa yang belum tertunaikan,"tulisnya singkat. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda