PS Objek Sengketa Oleh Hakim, Sempat Diwarnai Kericuhan, Penggugat Plin Plan Tentukan Batas Tanah Sengketa - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 10 Oktober 2025

PS Objek Sengketa Oleh Hakim, Sempat Diwarnai Kericuhan, Penggugat Plin Plan Tentukan Batas Tanah Sengketa

Penunjukan batas tanah yang di sengketakan oleh penggugat dan tergugat sempat ricuh/foto: dok redaksiduasatu


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan negeri (PN) Tebo gelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara No6/Pdt.G/ 2025 antara Untung Swastadi kepala desa Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis sebagai tergugat, Jum'at,10 Oktober 2025.

Pantauan media ini di lokasi saat hakim memastikan awal penunjukan batas-batas tanah yang di sengketakan oleh penggugat Untung Swastadi tak lain Kades Sukadamai sempat di warnai kericuhan dari pihak keluarga tergugat Agus Salim Lubis. 

Selain itu ketika hakim menanyakan batas titik lainnya dalam lokasi tanah yang di sengketakan, pihak penggugat Untung Swastadi plin plan atau berbelit-belit untuk menyatakan batas-batas tanah tersebut. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda