Pantauan duasatu.net dilokasi, saat hakim memastikan awal penunjukan batas-batas tanah yang di sengketakan oleh penggugat Untung Swastadi, sempat di ricuh dari pihak keluarga tergugat Agus Salim Lubis namun berhasil diredam.
Selain itu ketika hakim menanyakan batas titik lainnya dalam lokasi tanah yang di sengketakan, penggugat plin plan atau berbelit-belit untuk menyatakan batas tanah tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Suratno menjelaskan, dari pemeriksaan kita bisa menunjukan batas-batas bagaimana di sebutkan dalam gugatan titik-titik tanah dalam sertipikat hak pakai (SHP) 32 Sukadamai yang saat ini dikuasai pihak tergugat.
" Tanah yang dikuasai tergugat, berada dalam lingkungan tanah fasum, kalau gugatan pertama kami tidak bisa komentar, namun yang kedua kami hanya permasalahan tanah objek sengketa masuk dalam SHP32 Sukadamai," kata Suratno.
Terpisah kuasa hukum tergugat, Leo Siahaan menegaskan, ternyata objek sengketa yang kemarin tidak masuk, padahal di gugatan pertama masuk.
" Kami keberatan terhadap penggugat tidak menarik pihak BPN sebagai tergugat atau di hadirkan pada saat PS, sehingga kami keberatan,tadi objek-objek yang di tunjuknya hanya menerka-nerka saja.
" Dari hasil kesimpulan PS tadi, kami berkesimpulan gugatan bakal di niet Ontvankelijke verklaard,(NO) atau gugatan tidak dapat di terima karena tidak di lengkapi pihak-pihak yang ditarik sebagai pihak menguasai objek sengketa.
Leo menyebutkan, keluarga klien sempat emosi kepada penggugat, wajar seorang ibu sudah 45 tahun lebih dia tinggal di objek sengketa tidak pernah ada masalah sedikit pun dengan masyarakat ataupun Kades, tiba-tiba atas nama Kades yang sekarang baru timbul sengketa.
" Kalau menurut saya selaku kuasa hukum tergugat wajar seorang ibu yang sudah tua dimasa tuanya tiba-tiba dimasa tuanya digugat seperti ini dan ini kali kedua digugat, besok kalau seandai putusannya di NO atau ditolak, apalagi mau digugatnya,"tegas Leo. (ARDI)