Unras Depan Gedung DPRD, Warga Tuntut Pencabutan HGU PT TI, Ini Rekomendasinya - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 28 Oktober 2025

Unras Depan Gedung DPRD, Warga Tuntut Pencabutan HGU PT TI, Ini Rekomendasinya

Aksi Unras warga 10 desa depan gedung DPRD Tebo/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ratusan massa yang mengatasnamakan aliansi masyarakat pemuda dan mahasiswa Kabupaten Tebo berunjuk rasa (Unras) di kompleks perkantoran pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi, Selasa 28 Oktober 2025.

Pengunjuk rasa yang terdiri dari 10 desa Kecamatan Tebo Tengah dan Tengah Ilir, menuntut pencabutan 7 ribu hektar hak guna usaha (HGU) PT Tebo Indah yang  bermitra dengan masyarakat. Termasuk di dalamnya ada sawah, rumah, tanah fasum, dan selama 19 tahun hasil petani mitra cuma mendapat hasil Rp200 ribu/hektar.

Rombongan aksi Unras, di terima oleh Ketua DPRD Khalis Mustiko, Wakil ketua I DPRD Tebo, Ketua Komisi II DPRD, Plt Kadisbun, Kaban Kesbangpol, Kepala BPN, Kapolres Tebo dan pihak terkait, di lanjut dengan sejumlah perwakilan dari 10 desa untuk membahas rekomendasi di ruang Banggar DPRD Tebo. 

Kordinator aksi Hafizan Romy Faisal mengatakan, bahwa ada beberapa rekomendasi dari DPRD Tebo, yaitu kepada kementerian ATR/BPN RI, terkait dengan pencabutan HGU, kemudian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait adanya dugaan tindak kejahatan lingkungan. 

Romy melanjutkan, untuk penyetopan aktivitas PT TI nanti semua pihak-pihak akan di panggil, kami tadi minta di stop dulu beroperasi perusahaan itu, kata DPRD, ini kita ajukan dulu ke Kementerian pertanian (Kementan RI) dalam hal ini Dirjen perkebunan, untuk di sampaikan sejumlah laporan-laporan, yang jelas rekomendasi di tujukan dulu ke Kementerian ATR/BPN.(ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda