Foto: sok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Warga Kecamatan Rimbo Bujang melakukan gugatan perkara No18/Pdt.G/2025/PN Mrt, terhadap tergugat 1 Bank BRI, tergugat 2 KPKNL Jambi tergugat 3 BPN Tebo, tergugat 4 adalah Tomson Purba.
Riyan selaku penggugat menjelaskan, bahwa gugatan kita ajukan karena ada kesalahan yang dilakukan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dalam proses pelaksanaan lelang.
Diungkapkan Riyan, sebenarnya untuk proses satu kali lelang apabila batal dua bulan kemudian baru dilakukan lelang ulang. Tapi dalam waktu dua bulan sudah tiga kali tejadi proses lelang, dan itu yang kita lakukan untuk menggagalkan proses lelang yang terjadi.
Disampaikan Riyan, bahwa pada lelang pertama tidak ada peminat, jarak 15 hari dilakukan proses lelang lagi untuk kedua, kemudian lanjut lelang ketiga, yang jelasnya dalam waktu dua bulan di lakukan tiga kali proses lelang.
Barang yang dilelang berupa kebun karet seluas kurang dari 4 hektar dengan angka Rp210 juta. Kalau dijual dengan pasaran harga sekarang lanjut Riyan, di kisaran antara Rp500-600 juta,"ucapnya, Kamis 2 Oktober 2025.
Sementara itu kuasa dari KPKNL Jambi, Taufiqurahman selaku tergugat 2 berujar, kedatangan kami ada panggilan sidang dari PN Tebo, karena kami selaku kantor yang berwenang melakukan lelang eksekusi hak tanggungan, ada permohonan lelang dari BRI Cab Rimbo Bujang salah satunya barang jaminan milik Muriyanto.
Taufiqurahman menyebutkan hasilnya adalah laku lelang dan telah ditetapkan pemenangnya. Intinya Kami KPKNL wajib menghadiri menghormati lembaga peradilan yang tadi sudah dibuka sidang perdana dengan mediasi, dan kami ingin tau keinginan sebenarnya dari penggugat.
" Kalau di gugatannya kami tidak bisa membatalkan, karena barang berupa tanah dan bangunan sudah laku.
Selain itu Tomson Purba selaku tergugat 4 kepada sejumlah wartawan bahwa, saya dipanggil jadi tergugat dalam perkara No18/Pdt.G/2025/PN Mrt. Dijelaskannya tadi hanya pemanggilan pihak dan dilanjutkan dengan mediasi.
" Kita dipanggil sebagai pihak tergugat selaku pemenang lelang yang dilelang oleh Bank BRI melalui KPKNL dan yang menggugat an. Muriyanto warga desa Tirta Kencana Kec Rimbo Bujang,"ujar Tomson.
Ucap Tomson, karena aset non performa loan (NPL), saya yakin lelang tersebut sudah melalui jalurnya, sebagai warga negara melihat ada pengumuman lelang lalu ikut dan kita sebagai pemenangnya,"sebutnya singkat, Kamis 2 Oktober 2025. (ARDI)
