Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca putusan mahkamah agung (MA) perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang penyelesaian sengketa ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang dimenangkan oleh pedagang tindak lanjutnya pernah di sepakati bersama.
Kesepakatan tersebut antara Pemkab Tebo, BPN, kuasa hukum pedagang dan perwakilan pedagang pada 21 Oktober 2023 lalu yaitu bagi pedagang yang tetap ingin berdagang di berikan prioritas untuk memperoleh hak guna bangunan (HGB).
Proses selanjutnya, untuk memberikan HGB ke pedagang maka Pemkab Tebo harus mempunyai dasar alas hak berupa hak pengelolaan (HPL) agar kesalahan masa lalu tidak berulang. Proses HPL sedikit lama, ternyata sudah selesai pada Mei 2025 lalu,"ujar kuasa hukum pedagang Dr Yalid, Kamis 2 Oktober 2025.
Berkaitan itu ungkap Yalid, dirinya akan melanjutkan pengurusan HGB ruko 44-25 pasar Sarinah Kec Rimbo Bujang kliennya sampai selesai.
Yalid melanjutkan, pasca selesainya HPL, dirinya terus berkoordinasi dengan pihak Pemkab Tebo, ternyata kita masih menunggu peraturan bupati (Perbup) terkait pemanfaatan tanah pemkab yang nantinya menjadi landasan hukum untuk perhitungan pajak.
Selain itu kata Yalid dirinya sudah pernah berkoordinasi dengan Pj Sekda Tebo Sindi, dia bilang akan kembali melakukan koordinasi karena untuk teknisnya ada di badan keuangan daerah (Bakeuda).
Diakui Yalid, kita sudah dapat kepastian untuk melanjutkan pengurusan HGB mesti menunggu Pemkab Tebo menyelesaikan Perbup terkait penggunaan tanah pemkab. Informasi ini peroleh dari salah seorang Pejabat di Bakeuda pada akhir 23 September 2025 lalu,"katanya.
" Kiranya, langkah tersebut sudah tepat supaya tindakan/keputusan yang di lakukan oleh Pemkab Tebo nantinya mempunyai dasar hukum sehingga tidak mengulangi kesalahan, seperti sengketa yang pernah terjadi pada tahun 2022 lalu,"ucap Yalid.
" Untuk itu saya mengimbau agar para pedagang tenang dan bersabar, begitu selesai Perbup, kita selesaikan HGB- nya. Dalam masa transisi ini, setidaknya pedagang bisa memanfaatkan ruko tanpa dibebankan biaya sewa," pungkasnya. (ARDI)