TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Polres
Tebo memastikan proses terhadap 3 orang tersangka penadah hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) ilegal di Kec Muara Tabir sudah dalam tahap penyidikan. Penyidik kepolisian menitipkan ketiganya di tahanan Lapas Klas II Muara Tebo.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tebo, Limhot Nainggolan, 3 orang tersangka kasus Peti di Muara Tabir naik ke tahap penyidikan.
" Proses ketiga tersangka termasuk Kades masuk tahap penyidikan, dan untuk penahanannya penyidik menitipkan di Lapas kelas II B Muara Tebo," tulis Limhot melalui pesan whatsapp, Senin 10 November 2025.
Dia tak menampik beredar isu salah satu tersangka, Kades Embacang Gedang, di tangguhkan penahanannya.
Namun Limhot menegaskan, tidak ada penangguhan atau melepaskan ketiga tersangka, salah satunya Kades," katanya.
Terpisah, Kadis PMD Kab Tebo, Abdul Malik menjelaskan, status Kades Embacang Gedang tengah berproses untuk di berhentikan sementara.
Malik memastikan, telah menerima surat dari Polres Tebo. Sekarang sedang kami proses untuk pemberhentian sementara Kades Embacang Gedang,"ungkapnya di hubungi via sambungan telepon,
Usulannya sedang berproses, beberapa hari kedepan SK pemberhentian sudah keluar. " Plt lanjut Malik, akan ditetapkan nama yang diusulkan Camat Muara Tabir," ucapnya, Senin 10 November 2025.
Sementara di hubungi melalui telpon selulernya, Camat Muara Tabir, Jufri menyebutkan, tentang usulan pengganti Kades Embacang Gedang yang ditahan oleh penyidik Polres sudah disampaikan ke dinas PMD, Kamis, pekan lalu. Dia memastikan Plt Kades itu dari staf kantor Kec Muara Tabir.
" Iya, penggatinya Kasi Kessos di kantor Kec dan dalam 1-2 hari ini SK-nya sudah keluar,"ujar Jufri. (ARDI)
