Begini Pernyataan Kadis LH Terhadap PT A4 dan Dharmo Phang, Pasca Sidak Dengan Komisi III DPRD Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 30 Januari 2026

Begini Pernyataan Kadis LH Terhadap PT A4 dan Dharmo Phang, Pasca Sidak Dengan Komisi III DPRD Tebo

Kadis LHP Kab Tebo, Drs Eriyanto, MM/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kita sudah menindaklanjuti dengan komisi III DPRD Tebo, atas laporan masyarakat terhadap kegiatan tambang batu bara pt alam anugerah andalas andalan (PTA4) di desa Lingkar Nago Kec Tebo Ilir, setelah dicek dengan instansi di bawah, Camat, Lurah dan Kades Ketalo, bahwa akses jalan utama yang di lalui akibat tambang PT A4 tersebut terindikasi terjadi longsor,"ujar Kadis lingkungan hidup dan perhubungan (DLHP) Eriyanto, Jum'at 30 Januari 2026.

Makanya kemarin kita turun dengan komisi III, dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) dan dinas perizinan terpadu satu pintu (PTSP), untuk meminta pertimbangan masing-masing dinas," lanjutnya

" Eriyanto melanjutkan, kami memandang PT A4 dari sisi kerusakan lingkungannya, dari PU nanti kalau jalan mau digunakan supaya jangan longsor berarti ada pertimbangan, teknis apa yang harus di lakukan oleh perusahaan. 

Sedangkan dinas PTSP dia menerima dari hasil kajian-kajian kita, itu yang nanti akan di bahas,"kata Eriyanto. Temuan kami di lapangan bahwa PT A4 sekarang tidak beroperasional dan akan di aktifkan lagi dengan manejemen yang baru. Karena tidak beroperasional, kita ambil langkah pengecekan kembali setelah turun dengan komisi III DPRD untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). 

" Tapi resikonya karena mau melanjutkan, manajemen baru yang akan menanda tangani BAP temuan kita. Eriyanto menegaskan, rekomendasi kita mereka PT A4 harus mereklamasi lobang bekas galian tambang, apabila dia ingin nambang lagi akan ada regulasi nantinya. 

" Kemudian untuk pemilik kebun sawit Darmo Phang yang telah mengalihkan alur sungai, menurut Eriyanto, jika di lihat dari regulasi, sudah menyalahi ketentuan, kita harus tindak sesuai regulasi dengan membuat BAP dan berita acara setelah itu memberikan teguran dan sanksi denda yang masuk ke pendapatan negara bukan pajak (PNBP), kalau tidak memenuhi itu baru di kenakan sanksi pidana.

" Rencananya pada Senin depan kita akan panggil Dharmo Phang, itu kalau mereka datang," pungkas Eriyanto. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda