Makanya kemarin kita turun dengan komisi III, dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) dan dinas perizinan terpadu satu pintu (PTSP), untuk meminta pertimbangan masing-masing dinas," lanjutnya
" Eriyanto melanjutkan, kami memandang PT A4 dari sisi kerusakan lingkungannya, dari PU nanti kalau jalan mau digunakan supaya jangan longsor berarti ada pertimbangan, teknis apa yang harus di lakukan oleh perusahaan.
Sedangkan dinas PTSP dia menerima dari hasil kajian-kajian kita, itu yang nanti akan di bahas,"kata Eriyanto. Temuan kami di lapangan bahwa PT A4 sekarang tidak beroperasional dan akan di aktifkan lagi dengan manejemen yang baru. Karena tidak beroperasional, kita ambil langkah pengecekan kembali setelah turun dengan komisi III DPRD untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
" Tapi resikonya karena mau melanjutkan, manajemen baru yang akan menanda tangani BAP temuan kita. Eriyanto menegaskan, rekomendasi kita mereka PT A4 harus mereklamasi lobang bekas galian tambang, apabila dia ingin nambang lagi akan ada regulasi nantinya.
" Kemudian untuk pemilik kebun sawit Darmo Phang yang telah mengalihkan alur sungai, menurut Eriyanto, jika di lihat dari regulasi, sudah menyalahi ketentuan, kita harus tindak sesuai regulasi dengan membuat BAP dan berita acara setelah itu memberikan teguran dan sanksi denda yang masuk ke pendapatan negara bukan pajak (PNBP), kalau tidak memenuhi itu baru di kenakan sanksi pidana.
" Rencananya pada Senin depan kita akan panggil Dharmo Phang, itu kalau mereka datang," pungkas Eriyanto. (ARDI)
