Pelaksana tugas (Plt) Camat Sumay, Samsuar mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap staf pada kantor Kec Sumay, atas nama Abdul Murad pada Rabu 18 Februari 2026 lalu.
Menurut pengakuan A Murad, kata dia pada waktu hadir di dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kab Tebo, sebelum acara dimulai dia sempat menanyakan kepada yang hadir, bahwa saya seorang PNS mewakili PT TAL boleh apa tidak, kalau boleh kita lanjut, yang hadir waktu itu bilang boleh termasuk peserta dari PUK KSPSI,"ucap Samsuar.
Lanjut Samsuar, saya sudah bilang ke Murad kedepan jangan lagi ikut-ikutan abang ini PNS, secara aturan dimana masuknya untuk mewakili PT TAL, kecuali karyawan perusahaan mungkin bisa, kita PNS tidak boleh double job," jelasnya, Kamis 19 Februari 2026 malam, dihubungi via sambungan telepon.
Samsuar, menegaskan, Murad sudah mengakui kesalahannya dan dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Makanya waktu karyawan PT TAL demo di kantor Disnakertrans, Murad ada di kantor dan dia saya larang untuk kesana, "tegasnya.
" Saya juga sudah menasehatinya dan mewanti-wanti kepada Murad, jangan lagi ikut campur dengan masalah perusahaan manapun. Biarkanlah antara PT TAL dan KSPSI menyelesaikan urusannya,"ujar Samsuar, Camat Sumay. (ARDI)
