Pelaksana tugas (Plt) BKPSDM Kab Tebo, Suwarto, mengatakan, menindaklanjuti persoalan yang terjadi terhadap oknum pegawai staf kantor Camat Sumay, nanti kita akan mencoba untuk menanyakan langsung melalui sambungan telepon kepada Camat.
" Apakah Camat sudah menyampaikan permasalahan yang terjadi terhadap staf bawahannya kepada sekretaris daerah (Sekda) apa belum, itu yang akan kita tanyakan,"ucap Suwarto, Senin 23 Februari 2026.
Apabila sudah di sampaikan kepada Sekda, tentu selanjutnya Sekda akan melaporkannya kepada Bupati. Kemudian Bupati akan meneruskannya apa nanti ke BKPSDM atau Inspektorat, kami disini hanya menunggu,"ucapnya singkat.
Sementara itu, Sekda Tebo, Sindi melalui pesan whatsapp, mengaku belum dapat laporan dari Camat Sumay, namun terkait dengan stafnya melakukan aktivitas di luar kantor dan jam kerja tanpa izin atasan, aturannya dan pedomannya sudah jelas ada di PP No94/2021 tentang displin PNS," tulisnya singkat.
Tak hanya Sekda, Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, turut angkat bicara dengan permasalahan oknum staf kantor Camat Sumay menerima surat kuasa dari direktur PT TAL kepada ASN.
Yuzep menegaskan, direktur perusahaan memberi kuasa kepada ASN, itu sudah menyalahi aturan bidang kepegawaian," tegasnya.
" Namun permasalahan ini sudah beredar luas di masyarakat, hanya saja belum kami telusuri dan juga belum ada laporan masuk ke komisi I DPRD Tebo, itu yang pertama,"ucap Yuzep.
Kemudian kedua kata Yuzep, saya akan bicarakan terlebih dahulu dengan Sekda Tebo, BKPSDM, dan terutama sekali dengan Camat apakah ini benar stafnya melakukan tindakan tersebut di luar sepengetahuan Camat, apa sekedar informasi yang tidak jelas.
Secepatnya akan kita tanyakan kepada Sekda, BKPSDM dan Camat, karena perbuatan ini sudah mencoreng nama pegawai negeri sipil (PNS).
" Kok bisa seorang direktur perusahaan memerintahkan PNS untuk menghadiri rapat, artinya itu sudah menyalahi aturan dan undang-undang, itu sudah pasti ada sanksinya,"pungkas Ketua Komisi I DPRD Yuzep Herman. (ARDI)
