Hal tersebut disampaikan oleh kepala dinas (Kadis) PMD Kab Tebo, Abdul Malik, bahwa kita tidak bisa melakukan tindakan apapun terhadap Kades Sungai Rambai, karena belum ada hasil auditnya dan dasar kami tidak punya dasar hukum untuk memberhentikannya.
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) oleh Kades Sungai Rambai, kami tidak minta surat pertanggungjawaban (SPJ) tapi hanya meminta bahwa SPJ telah di verifikasi oleh sekertaris desa (Sekdes),"kata Malik, Selasa 24 Februari 2026 di kantornya.
" Kalau dalam pelaksanaanya memang ada penyalahgunaan DD, tidak sesuai dengan hasil verifikasi Sekdes, dia harus bertanggungjawab,"tegas Malik.
Malik melanjutkan, bahwa SPJ kegiatan DD Sungai Rambai sudah di verifikasi, kami ini dasarnya,"ucapnya.
" Kecuali kalau Kades sudah di tetapkan tersangka dulu oleh penegak hukum, lanjut Malik, baru bisa di berhentikan, seperti Kades Macang Gedang Kec Ma Tabir baru bisa kami berhentikan.
" Atau seperti Kades Sungai Pandan Kec Rimbo Ulu, kami berhentikan juga, kenapa, karena dia sudah merugikan kepentingan umum, DD tidak tersalurkan kemudian dana lainnya tidak masuk ke desa,"pungkas Malik.
Diketahui sebelumnya, komisi I DPRD Kab Tebo telah memfasilitasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai terkait dugaan Kades yang tidak transparan dalam mengelola anggaran keuangan, pada Senin 2 Februari 2026.
Dalam RDP tersebut BPD Sungai Rambai, Iskandar menuding setiap pengelolaan anggaran yang di sampaikan beberapa tahun ini tidak pernah dilibatkan, bahkan pegawai sara yang tidak mengikuti perintahnya di pecat,"katanya..
Sementara itu Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi membantah semua tudingan tentang ketidak transparan. Bahkan, ia menegaskan selalu melibatkan BPD dalam memutuskan sesuatu.
" Kita selalu melibatkan, BPD dalam mengelola anggaran," akunya. (ARDI)
