Unjuk rasa karyawan dan serikat pekerja PT TAL dihalaman kantor Disnakertran beberapa waktu lalu/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pihak manajemen PT TAL telah bersurat resmi ke dinas tenaga kerja dan ttransmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Tebo. Intinya, perusahaan menerima anjuran yang telah di sampaikan dan mereka menerima kewajiban terhadap karyawan atau pekerjanya..
Kadis Nakertran melalui Kabid perselisihan hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, kami menerima surat PT TAL, intinya menerima anjuran kami. Perusahaan menerima kewajiban mereka dari poin 3 sampai 8.
Tuntutan pekerja terkait upah minimum, jam kerja, status pekerja PKWT dan PKWTT, BPJS dan kelengkapan alat pelindung diri (APD) akan di penuhi oleh perusahaan. Untuk dua poin 1 dan 2 anjuran ditujukan kepada serikat pekerja, pihak dinas tenaga kerja, sejauh ini belum terima jawaban serikat pekerja PT TAL," ujar Hendra Gunawan, Selasa 24 Februari 2026.
" Kami minta jawabannya paling lama 10 hari kerja, tapi kami belum menerima jawaban dari serikat untuk poin 1 dan 2. Hendra melanjutkan, anjuran di poin 1 bahwa serikat mengganti kepengurusan KSPSI mereka dengan pengurus yang merupakan karyawan PT TAL. Kedua, serikat bisa mengajukan gugatan lain, selain dengan KSPSI yang sudah ada, apabila serikat tidak menerima artinya menolak anjuran kita. Mereka harus mengajukan gugatan ke PHI..
Disisi lain manajemen PT TAL mengaku sudah mengirim surat jawaban ke pihak Disnakertran, menjawab anjuran yang di sampaikan tim mediator. Manajemen berjanji akan lakukan perbaikan terhadap kewajiban perusahaan kepada karyawan atau pekerja,"kata Manajer PT. TAL, Mistar Ginting melalui sambungan telepon, Selasa 24 Februari 2026.
Ginting menjelaskan, yang dianjurkan ke PT TAL kita menyetujui akan berbenah secara pelan-pelan, dan berencana akan melakukan pendaftaran ulang atau seleksi karyawan atau pekerja.
" Waktu aksi mogok kerja mereka, melalui surat terakhir tanggal 16 Februari 2026 mereka harus masuk kerja. Sudah tiga kali kita panggil tidak hadir, jadi kita anggap mereka mengundurkan diri," sebut Ginting.
Selain itu kata Ginting, perusahaan merasa aksi mogok yang dijalankan tidak sah. Karena saat di Disnakertran biasanya kepengurusan serikat itu dari pekerja. Kalau diluar pekerja, tidak boleh.
" Jadi ada anggota serikat pekerja itu, dia tidak pekerja di perusahaan. Adi Muslim (ketua PUK KSPSI) statusnya ketua koperasi, dia sebagai mitra perusahaan. Jadi kalau sebagai mitra koperasi, kami anggap tidak pekerja langsung," katanya.
Ginting menegaskan terkait status kepengurusan serikat pekerja Adi Muslim dan beberapa nama lain yang bukan karyawan. Dan perusahaan selama ini tidak mengakui bahwa kepengurusan mereka itu sah.
" Kami menganggap hal itu cacat hukum. Sesuai dengan anjuran Disnakertrans, kalau nggak diselesaikan sampai disitu, berlanjut ke pengadilan juga, kita lanjut saja," pungkasnya. (ARDI)
