Sidak Komisi III DPRD Tebo ke lokasi tambang batu bara PT A4, 27 Januari 2026 lalu/foto: dok redaksiduasatu
Hal ini di tegaskan oleh kepala dinas (Kadis) LHP Kab Tebo melalui Kabid penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (P4LH), Arief Budiman, apabila sudah ada kesepakatan terkait dengan jalan yang di persoalkan masyarakat, baru bisa PT A4 melakukan kegiatannya termasuk reklamasi.
" Mereka punya rencana reklamasi (RR) pada periode setiap tahun karena ada dokumen RR nya. "Kalau kami tidak punya dokumennya tapi biasanya ada di dinas ESDM Provinsi.
Selain itu Arief Budiman memastikan, lokasi bekas tambang galian batu bara PT A4 belum sampai pada tahap kerusakan lingkungan," katanya Jum'at 13 Februari 2026.
Arief melanjutkan, pasca pihaknya Sidak ulang melakukan pengawasan lokasi PT A4, DLHP Kab Tebo belum membuat berita acara maupun klarifikasi terkait hal itu, namun kami akan memanggil pihak PT A4, yang jelasnya bakal ada sanksi tapi ini masih dalam pembelajaran sanksi apa yang akan di laksanakan.
Sanksi ada empat yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara eksplorasi produksi, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
" Sejauh ini DLHP Kab Tebo belum memberikan sanksi kepada PT A4, tapi dari hasil telaah, kita akan berikan sanksi administratif, yang mengarah kepada denda penerimaan negara bukan pajak (PNBP),"jelas Arief. (ARDI)
