Kadis PMD Tebo: Cakades Terlibat Kasus Hukum, Tinggal Masyarakat Yang Memilih - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 20 Mei 2026

Kadis PMD Tebo: Cakades Terlibat Kasus Hukum, Tinggal Masyarakat Yang Memilih

Kadis PMD Kab Tebo, Abdul Malik/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebelumnya kuasa hukum pelapor, Leo Siahaan, pada Senin 18 Mei 2026 menyatakan, bahwa seorang oknum kepala desa (Kades) Incumbent berinisial I desa Mangunjayo terindikasi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli lahan di desa aburan batang tebo (ABT) 

Leo menegaskan, dari laporan korban di Polres Tebo terhadap B sebagai terlapor statusnya sudah naik ketahap penyidikan (Sidik).

Terhadap laporan tersebut, pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo menjelaskan, calon kepala desa (Cakades) secara administrasi lengkap, meskipun yang bersangkutan terlibat kasus hukum tidak serta merta dapat di gugurkan dalam pencalonannya dan tidak mempengaruhi proses seorang calon untuk tetap dapat mengikuti tahapan hingga pemilihan.

Hal tersebut di tegaskan kepala dinas (Kadis) PMD Kab Tebo, Abdul Malik, Cakades tidak bisa di gugurkan, secara administrasi waktu dia mencalonkan ada SKCK yang di keluarkan oleh kepolisian. Syaratnya itu, tak ada halangan bagi calon hingga ada keputusan hukum. 

Malik menilai, pemerintah tidak bisa memprediksi persoalan ke depan. Karena sepanjang tidak ditemukan cacat administrasi calon tidak jadi persolan untuk terus mengikuti tahapan pemilihan Kades serentak yang tengah berproses.

" Namun kembali kepada masyarakat pemilih dibawah. " Misalkan ditetapkan jadi tersangka, ternyata dia menang pemilihan secara aturan kita berhentikan," ucap Malik. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda