Yuzep menyebutkan, alasan pengaduan tersebut tidak bisa di tindaklanjuti, lantaran semua tahapan dalam proses pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sudah di lalui sampai ke tingkat Kabupaten.
Selain itu yang bersangkutan Cakades 01 juga sudah di dampingi oleh Lawyer atau pengacara, jadi tidak memungkinkan untuk di lakukan RDP karena pengaduan sudah akan masuk ke ranah hukum.
" Kemudian yang bersangkutan pengadu juga sudah melayangkan surat ke Bupati, jadi salah satunya langkah tersebut adalah melalui gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN), "kata Yuzep Herman singkat.
Reporter
ARDI
