Komisi I DPRD Tebo Tidak Bisa Tindaklanjuti Pengaduan Cakades Teluk Rendah Ulu Melalui RDP, Ini Alasannya - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 01 Juli 2026

Komisi I DPRD Tebo Tidak Bisa Tindaklanjuti Pengaduan Cakades Teluk Rendah Ulu Melalui RDP, Ini Alasannya

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman di temui di kantornya, menyatakan, bahwa surat yang di sampaikan terkait dengan pengaduan calon kepala desa (Cakades) Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, nomor urut 1 tidak bisa ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP)," ujarnya, Selasa 30 Juni 2026.

Yuzep menyebutkan, alasan pengaduan tersebut tidak bisa di tindaklanjuti, lantaran semua tahapan dalam proses pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sudah di lalui sampai ke tingkat Kabupaten. 

Selain itu yang bersangkutan Cakades 01 juga sudah di dampingi oleh Lawyer atau pengacara, jadi tidak memungkinkan untuk di lakukan RDP karena pengaduan sudah akan masuk ke ranah hukum. 

" Kemudian yang bersangkutan pengadu juga sudah melayangkan surat ke Bupati, jadi salah satunya langkah tersebut adalah melalui gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN), "kata Yuzep Herman singkat. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda