Truk dan beko loader yang tenggelam di dermaga penyeberangan PT Makin Grup di Kec Tebo Ilir/foto: Ist
Berkaitan dengan peristiwa itu kepala UPTD Wasnaker wilayah II melalui Kasi norma ketenagakerjaan Bungo Tebo, Mashuri mengatakan, pada sebelumnya kami telah mendatangi lokasi kecelakaan kerja tersebut untuk mengetahui kronologis kejadiannya.
Setelah kami mengunjungi lokasi dan mengetahui kronologis kecelakaan kerja yang menyebabkan operator beko loader meninggal dunia, pihak manajemen perusahaan akan kita panggil untuk di ambil keterangannya, paling cepat besok pagi, Kamis 13 Agustus 2026, selambat-lambatnya, minggu depan,"tegas Mashuri di hubungi melalui sambungan telpon, Rabu 12 Agustus 2026.
Mashuri menyebutkan, bahwa menurut pengakuan pihak perusahaan juga telah mengunjungi keluarga korban sebagai wujud tanggung jawabnya.
Sementara itu terkait dengan operator beko loader yang sebelumnya telah bekerja shift malam di lanjut bekerja hingga siang harinya, ungkap Mashuri, kerja lembur harus ada surat perintah lembur (SPL) di setujui oleh yang di kasih lembur kemudian melengkapi dokumen perintah yang ditandatangani, almarhum operator, dia setuju dan tidak ada masalah.
" Ada SPL nya ditandatangani, selain itu juga nanti bisa di tanyakan teman kerja satu shift pada hari itu, namun kita belum sampai situ, paling cepat besok pagi pihak manajemen PT Makin kita panggil, lambatnya minggu depan,"kata Mashuri.
Reporter
ARDI
