Begini Penjelasan Kades Kunangan, Tebo Ilir, Soal Pipa Gas PT Montdor - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 13 Oktober 2026

Begini Penjelasan Kades Kunangan, Tebo Ilir, Soal Pipa Gas PT Montdor

Pipa gas PT Montdor/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Desa (Pemdes) Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, akhirnya angkat bicara atas persoalan pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil hingga berujung laporan ke Polres Tebo.

Kepala desa (Kades) Kunangan, Jusman menjelaskan, bahwa lahan yang digali dan ditanami pipa migas disebutnya bukan milik Marzuki, tapi milik AL (surat jual beli 1997) dan SR (sertifikat). Antara Marzuki dan AL disebutnya ada kerancuan kepemilikan.

Namun surat jual beli Marzuki (1989) pernah dilaporkan ke Polsek Tebo Ilir di duga palsu,"tegas Jusman dihubungi via telepon seluler, Selasa 13 Oktober 2026.

Jusman menyebutkan, informasi yang di terimanya, proses ganti rugi antara AL dan PT Olindo sudah dibayarkan. Namun proses itu tidak melalui dirinya sebagai Kades, langsung melalui notaris.

" Saya tidak dilibatkan dalam urusan pembayaran ganti rugi perusahaan dengan mereka. Secara legalitas suratnya orang ini dengan notaris,"beber Jusman.

" Iya, antara AL dan PT Olindo, saya dengar memang sudah dibayar ganti ruginya. Namun prosesnya tidak melalui saya (Kades) langsung dengan notaris. Saya tidak terlibat sama sekali. Saat timbul masalah baru saya diajak untuk ngurusnya,"imbuh Jusman.

Dijelaskan Jusman, bahwa Marzuki sempat mendatanginya membawa surat jual beli yang di klaim tanah miliknya.

Jusman bilang, dia pernah datang ke saya bawa surat jual beli, dia bilang punya tanah disitu. Namun saya tidak tau menau hal itu, jadi saya 'iyakan saja. Apa tanah dia kena jalur pipa atau tidak saya tidak ngerti. Setahu saya yang kena disitu adalah AL dan SR,"ungkapan.

Sementara soal laporan kuasa hukum Marzuki, Leonardus Siahaan, ke Polres Tebo dengan Nomor STBPP / 102 / X / 2026 / SPKT / POLRES TEBO pada Senin (12/10/2026), Jusman memastikan siap hadir jika dimintai keterangannya.

Apabila ada masalah warga kalau di undang untuk kasih keterangan saya pastikan hadir. " Yang jelas surat Marzuki itu palsu, dia pernah dilaporkan AL di Polsek,"katanya.

Diketahui bahwa kuasa hukum Marzuki telah melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan sawit produktif di Desa Kunangan pada 2 Oktober 2026, diduga dilakukan PT Montd’Or Oil pada malam hari tanpa izin pemilik.

Kini kasusnya bergulir berada di tangan Satreskrim Polres Tebo. Dua versi kepemilikan lahan AL (1997) dan SR (sertifikat) versus Marzuki (1989) akan menjadi kunci pembuktian penyidik.

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda