Berkat Kerjasama Damkarmat dan BPS Kab Tebo, Kebakaran Berhasil Dicegah Melalui Simulasi - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 16 Oktober 2026

Berkat Kerjasama Damkarmat dan BPS Kab Tebo, Kebakaran Berhasil Dicegah Melalui Simulasi

Simulasi penanganan kebakaran dikantor BPS Kab Tebo/Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kerjasama dengan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat), badan pusat statistik (BPS) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melakukan simulasi pencegahan penanggulangan kebakaran, Jum'at, 16 Oktober 2026.

Kepala BPS Kab Tebo, Agus Widodo, menjelaskan, kerjasama kami dengan dinas Damkarmat untuk mengedukasi penggunaan alat pemadam ringan (Apar) dan simulasi penanggulangan serta pencegahan apabila terjadi kebakaran. 

Semoga ilmu yang kami terima dapat di tularkan ke yang lain untuk mencegah apabila ada terjadi kebakaran di wilayah perkantoran. 

Ungkap Agus, skenario simulasi yang di lakukan tadi, pegawai kami sedang rapat diaula, tiba-tiba ada terjadi kebakaran di ruang dapur kemudian satpam berupaya menghubungi petugas Damkarmat via telpon selanjutnya kami dari BPS menghidupkan sirine tanda terjadinya kebakaran. 

" Pegawai BPS yang sedang berada dalam ruangan dievakuasi oleh satpam menuju titik kumpul didepan kantor, petugas Damkarmat langsung melakukan penanganan pemadaman," tutupnya.

Sementara itu Kadis Damkarmat Kab Tebo melalui Kabid pencegahan, Wijang Mahakso, mengatakan, bahwa edukasi simulasi ini tugas dan kewajiban kami. Selama ini kami intens melakukan sosialisasi, evakuasi dan simulasi pencegahan kebakaran. 

Wijang menyebutkan, bahwa kami akan segera datang untuk memberi edukasi apabila ada masyarakat maupun lembaga-lembaga yang ingin melakukan edukasi tentang bagaimana cara pencegahan penanggulangan kebakaran. 

" Hal sekaligus mensosialisasikan dan mempraktekan cara penggunaan alat proteksi kebakaran yang ada digedung-gedung pemerintah khususnya yang ada di lingkungan kita ini, dan bangunan-bangunan umum,"ucapnya.

Selain itu kita juga menjalankan Perda No8/2023 tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran, juga SE Bupati No0162/2025, bahwa setiap bangunan gedung dan fasilitas umum wajib memiliki alat proteksi kebakaran minimal Apar,"tegas Wijang. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda