Mediasi Penegasan Batas Desa di Kab Tebo, 51 Desa Naik Ke Tingkat Kabupaten - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 30 Oktober 2026

Mediasi Penegasan Batas Desa di Kab Tebo, 51 Desa Naik Ke Tingkat Kabupaten

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Sejumlah desa melakukan mediasi penegasan batas desa tingkat Kecamatan, yang di lakukan oleh tim topografi kodam (Topdam) Sriwijaya di aula kantor dinas pemberdayaan masyarakatnya desa (PMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Senin 27 Oktober 2026.

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa(PMD) melalui Kabid pemerintahan desa dan kelembagaan desa (Pemdes Kel) Prayitno, dikantornya, Kamis 29 Oktober 2026, menerangkan, terkait dengan batas desa dari 95 desa yang dilakukan penegasan berjumlah 51 desa naik ke tingkat Kab untuk mediasinya. 

" Apabila mediasi tingkat desa dan Kecamatan tidak selesai maka 51 desa tersebut naik ke tingkat Kabupaten. 

Ungkap Prayitno, nanti untuk teknis dan penyelesaiannya difasilitasi oleh tim topografi kodam (Topdam) Sriwijaya, di hadiri oleh tim penegasan batas desa tingkat Kabupaten apapun hasilnya nanti. 

Mediasi penegasan batas desa beberapa hari lalu adalah tingkat Kecamatan, cuma kemarin itu mereka hanya meminjam ruangan aula dinas PMD,"ujar Prayitno. 

Prayitno menuturkan, sebenarnya tidak ada permasalahan didesa, cuma begini seperti antara desa Teluk Rendah Pasar (TTP) dengan Kelurahan Sungai Bengkal. TRP mengklaim batasnya ini Sungai Bengkal ini, dimediasi tingkat Kecamatan tidak putus dan selesai, naik ketingkat Kabupaten, itu salah satunya.

Lalu yang kedua sambung Prayitno, masalah Betung Bedarah Timur (BBT) dengan Betung Bedarah Barat (B3) salah satu desa ini tidak mau mengalah akhirnya juga naik ketingkat Kabupaten. 

" Kemudian satu lagi Rimbo Ilir yang di permasalahkan ialah Tugu, oleh desa Karang Dadi dengan desa Pulung Rejo, tapi kemarin dimediasi ada titik temu dan mereka sepakat tidak naik ketingkat Kabupaten,"kata Prayitno. 

Total mediasi penegasan batas desa yang naik ketingkat Kabupaten berjumlah 51 desa. Mediasi tingkat Kabupaten sedang dijadwalkan terlebih dulu sambil menunggu waktu luang Sekda Tebo dan tim lainnya. 

Proses mediasi penegasan batas desa sesuai pengalaman sebelumnya kata Prayitno, selesai dalam satu hari. Karena yang diklaim desa A dan B, ini nanti ada solusinya dari Tim, data-data yang akurat lalu diproses dan langsung di jadikan peraturan bupati (Perbup),"tutupnya.

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda