Duasatu.net
- Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Pengelolaan pendapatan daerah Provinsi Jambi di kabupaten Tebo
sejak Januari-April 2019 telah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bea Balik Nama (BBN 2). Masa pemutihan
tersebut di perpanjang lagi hingga 30 September 2019.
Hal tersebut
dijelaskan oleh kepala UPTD pengelolaan pendapatan daerah Tebo Helvirani Kamis
(22/8/2019) di temui di kantornya bahwa masa pelaksanaan pemutihan pajak STNK
bermotor dan BBN 2 di perpanjang hingga 30 September 2019.
Pemutihan
tersebut "urai Elvirani, adalah dalam rangka mensosialisasikan UU.Nomor.22
tahun 2009 pasal 74 tentang kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi
ulang atau daftar ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, data
kendaraan bermotor (Ranmor) tersebut akan di hapus pada regident Ranmor.
"Jika telah
di hapus maka tidak dapat di registrasi lagi "tegas Helvirani.
Dengan kata lain "lanjut Helvirani, pemilik Ranmor yang tidak lakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK nya, data Ranmor tidak bisa di registrasi dan kendaraan tersebut ilegal di anggap bodong.
Dengan kata lain "lanjut Helvirani, pemilik Ranmor yang tidak lakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK nya, data Ranmor tidak bisa di registrasi dan kendaraan tersebut ilegal di anggap bodong.
Jika Ranmor
bodong sewaktu-waktu terjaring razia oleh petugas kepolisian, Ranmor tidak bisa
di ambil oleh pemiliknya "tegasnya lagi.
Untuk
memvalidasi data Ranmor "ujar Helvirani, di bentuk tim validasi data
Ranmor terdiri dari Samsat, Satlantas lantas Polres Tebo, Jasa Raharja, staf
kantor desa di dampingi Babinsa dan Babinkantibmas setiap kecamatan untuk
melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Pasalnya selama
ini jumlah kendaraan yang belum lakukan daftar ulang sejak Januari 2016 -
Desember 2018 di Tebo sebanyak 17.548 Wajib Pajak (WP) pemilik Ranmor,
"dengan jumlah tunggakan PKB dan denda sebesar Rp. 8.778.265.000 "ungkap
Helvirani.
WP belum daftar
ulang terbanyak "beber Helvirani, ialah kecamatan Rimbo Bujang sebanyak
4.210 WP tunggakan PKB dan denda sebesar Rp.1,9 Milyar lebih selanjutnya Tebo
Tengah 2.875 WP PKB dan denda Rp.1,4 Milyar lebih kemudian Rimbo Ulu 1.846 WP
PKB dan denda Rp.800 juta lebih dan Tebo Ulu sebanyak 1.484 WP PKB dan denda
Rp.875 juta lebih.
Ka.UPTD Tebo Helvirani menghimbau kepada
masyarakat, untuk mendukung saat tim validasi melakukan sosialisasi daftar
ulang Ranmor di setiap desa dan kecamatan. Sebab tahun 2019 ini tim validasi
mulai melakukan sosialisasi di kecamatan Tebo Tengah dengan cara mendatangi ke
setiap rumah WP pada akhir Agustus 2019 "pungkasnya