Sidang gugatan perdata Kades Suka Damai Kec Rimbo Ulu terhadap warganya di PN Tebo/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Untung Swastadi kepala desa (Kades) Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kembali gugat warganya yaitu seorang kakek bernama Agus Salim Lubis, terkait kepemilikan lahan yang diklaim oleh Kades milik desa.
Dikatakan Agus Salim, lahan seluas 1,3 hektar tersebut telah dikuasainya sejak tahun 1981, pada saat pemerintahan Bungo-Tebo (Bute) lebih kurang selama 45 tahun.
Agus Salim menyebutkan, Kades sebelumnya belum ada menyenggol, baru ini menggugat lahan saya,"ujarnya, usai sidang di PN Tebo, Kamis 7 Agustus 2025.
Saat gugatan pertama ungkap Agus Salim, luas lahan yang di gugat oleh Kades Suka Damai termasuk rumah seluas 1,7 hektar.
" Kemudian gugatan kedua rumah tidak masuk, cuma kebun yang masuk, dari 1,7 hektar jadi 1,3 hektar," kata Agus Salim.
Pada gugatan pertama Agus Salim menegaskan, putusan hakim sudah inkrah di PN Tebo, bahwa gugatan Kades Suka Damai tidak dapat di terima (NO).
Disebutkan Agus Salim, tanah yang di kuasai itu diperoleh sebagai ganti rugi dari KUPT, Pardomuan Lubis bukan menempati lahan tersebut begitu saja.
" Didesa, kami tidak pernah di libatkan atau dipanggil untuk bermusyawarah tentang lahan ini,"ucap Agus Salim.
Alas hak yang dimiliki oleh dirinya, ujar Agus Salim, yakni sporadik tanah yang di keluarkan oleh Pj Kades Tuslam tahun 2019, selain itu ada surat segel tahun 82 dan 84. (ARDI)
