Duasatu.net - Kejaksaan negeri
(Kejari) Tebo beberapa waktu yang lalu menerima pengaduan dari masyarakat desa
Tambun Arang kecamatan Sumay terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019
yang di cairkan saat masa transisi antara Pejabat sementara Kepala desa
(Pjs.Kades) Solahudin dan Kades Mardiana.
Hal
tersebut di katakan oleh Kejari Tebo melalui Kepala seksi intelijen (Kastel)
Agus Sukandar saat di hubungi melalui sambungan telpon Senin (12/8/2019) bahwa
benar beberapa waktu lalu ada pengaduan masyarakat terkait DD 2018.
"Tapi
pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan DD
tahun 2018 -2019 yang diduga di cairkan oleh Pjs.Kades kita limpahkan ke Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) beberapa waktu lalu "ujarnya
kemarin.
Pelaksana
tugas (Plt) Inspektorat Tebo Zainuddin Abas melalui Inspektur pembantu wilayah
(Irbanwil) IV Fauzi, membenarkan bahwa pihaknya dapat pelimpahan pengaduan
masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan DD tahun 2019 desa Tambun Arang
dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Tebo pada Senin (15/7/2019) yang lalu.
Irbanwil
IV menjelaskan, pengaduan DD 2019 Tambun Arang tersebut nota dinasnya sudah
dinaikkan kepada Bupati Tebo Selasa (23/7/2019) lalu. Tapi hingga sekarang nota
dinas belum turun, kami pun belum bisa melakukan investigasi dan penelusuran ke
lapangan "katanya.
"Fauzi
menguraikan, pengaduan yang di laporkan oleh masyarakat menyangkut sisa
anggaran (Silpa) DD tahun 2018 lalu yang di duga dicairkan oleh Pjs.Kades
Solahudin pada 2019, di mana saat itu masa transisi Pjs.Kades dengan Kades
Mardiana. Untuk membuktikan siapa yang berhak mencairkannya, tentu APIP harus
turun kelapangan" ucapnya meyakini