Duasatu.net - Kantor kesejahteraan
bangsa dan politik (Kesbangpol) kabupaten Tebo merilis sebanyak 45 Organisasi
masyarakat (Ormas) ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar, 17
di antaranya aktif 5 Ormas tidak aktif lagi.
Kepala
Kesbangpol Tebo Erlynda melalui Kepala seksi (Kasi) Ideologi kebangsaan Haswita
Selasa (13/8/2019) di kantornya mengatakan bahwa dari 45 Ormas yang teraftar di
kabupaten Tebo sebanyak 17 Ormas di nyatakan aktif mereka telah menyerahkan
Surat Tanda Terima Laporan (STTL), sedangkan 5 Ormas sudah tidak aktif
lagi.
Setiap
kegiatan Ormas dan LSM wajib melapor ke Kesbangpol karena ini adalah bagian
yang penting, setiap kegiatan menjadi evaluasi keberadaan LSM dan Ormas
dimaksud.
“Apa
benar menjalankan kegiatannya dengan baik sesuai rencana kerja jangka pendek,
menengah dan panjang yang diajukan saat mendaftar,” ujar Haswita.
“Ada 45
Ormas atau LSM terdaftar ke kita. Tapi baru 17 yang melaporkan laporan
kegiatan, dan ada 5 ormas yang tidak aktif lagi "ujarnya.
Diuraikan
Haswita, penyampaian laporan kegiatan ormas sesuai dengan amanat pasal 39
peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 57 tahun 2017 tentang
pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi kemasyarakatan.
Mereka
Ormas wajib memberi laporan perkembangan organisasi dan kegiatan ormas setiap
enam (6) bulan sekali yang di tanda tangani ketua dan sekretaris "katanya.
Kepada
semua pimpinan ormas atau LSM untuk segera melampirkan laporan kegiatan ke
Kesbangpol Tebo. Pasalnya laporan tersebut adalah bagian dari pemberdayaan
Ormas "tegas Haswita