Soal PT.RAU dan Warga Bakal Di Selesaikan Oleh Kanwil BPN Jambi - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 30 Agustus 2019

Soal PT.RAU dan Warga Bakal Di Selesaikan Oleh Kanwil BPN Jambi



Duasatu.net - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Asisten I bidang administrasi dan pemerintahan, Amsiridin di temui dikantornya Selasa (20/8/2019) menjelaskan bahwa tadi pagi kita mengadakan rapat bersama BPN Tebo bahas persoalan SHM lahan warga desa Pinang Belai yang di klaim masuk dalam HGU PT.RAU.
Menyikapi hal ini, "sebut Amsiridin jangan sampai bola mati sama kita, maka Pemkab Tebo merekomendasikan kepada Kantor wilayah (Kanwil) BPN Jambi agar segera menyelesaikan konflik SHM lahan warga yang di klaim oleh PT.RAU masuk dalam HGU nya.
Terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo Gustizar Selasa (20/8/2019) di kantornya menjelaskan bahwa konflik SHM lahan warga yang di kalim oleh PT.RAU masuk ke dalam HGU nya memang belum tuntas. 
Pasalnya isi surat kesepakatan bersama yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), BPN dan warga yang belum di tanda tangani oleh PT.RAU beberapa waktu lalu tindak lanjutnya menunggu selama dua minggu "ucap Gustizar.
"Gustizar juga membenarkan, BPN Tebo diundang rapat oleh
Pemkab Tebo atau tim terpadu penyelesaian konflik lahan yang di pimpin oleh Asisten I Amsiridin di ruang rapat Sekda, intinya tak lain soal SHM warga desa Pinang Belai dan HGU PT.RAU.
Di akui Gustizar bahwa Pemkab Tebo mengeluarkan rekomendasi kepada Kanwil BPN Jambi untuk dapat menyelesaikan konflik SHM lahan warga dan HGU PT.RAU, sebab penyelesaian lahan ratusan hektar merupakan kewenangan Kanwil, seperti kasus antara warga dan PT.RAU "imbuh kepala BPN Tebo.
 "Ditambahkannya, selain lewat gugatan hukum PTUN,sebenarnya banyak opsi untuk menyelesaikan konflik lahan antara PT.RAU dan warga itu pun jika Pemkab Tebo mau mencarikan opsinya "kata Gustizar.




Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda