Duasatu.net - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo
melalui Asisten I bidang administrasi dan pemerintahan, Amsiridin di temui
dikantornya Selasa (20/8/2019) menjelaskan bahwa tadi pagi kita mengadakan
rapat bersama BPN Tebo bahas persoalan SHM lahan warga desa Pinang Belai
yang di klaim masuk dalam HGU PT.RAU.
Menyikapi hal
ini, "sebut Amsiridin jangan sampai bola mati sama kita, maka Pemkab Tebo
merekomendasikan kepada Kantor wilayah (Kanwil) BPN Jambi agar segera
menyelesaikan konflik SHM lahan warga yang di klaim oleh PT.RAU masuk dalam HGU
nya.
Terpisah Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo Gustizar Selasa (20/8/2019) di kantornya
menjelaskan bahwa konflik SHM lahan warga yang di kalim oleh PT.RAU masuk ke
dalam HGU nya memang belum tuntas.
Pasalnya isi
surat kesepakatan bersama yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), BPN dan
warga yang belum di tanda tangani oleh PT.RAU beberapa waktu lalu tindak
lanjutnya menunggu selama dua minggu "ucap Gustizar.
"Gustizar
juga membenarkan, BPN Tebo diundang rapat oleh
Pemkab Tebo atau tim terpadu penyelesaian konflik lahan yang di pimpin oleh Asisten I Amsiridin di ruang rapat Sekda, intinya tak lain soal SHM warga desa Pinang Belai dan HGU PT.RAU.
Pemkab Tebo atau tim terpadu penyelesaian konflik lahan yang di pimpin oleh Asisten I Amsiridin di ruang rapat Sekda, intinya tak lain soal SHM warga desa Pinang Belai dan HGU PT.RAU.
Di akui Gustizar
bahwa Pemkab Tebo mengeluarkan rekomendasi kepada Kanwil BPN Jambi untuk dapat
menyelesaikan konflik SHM lahan warga dan HGU PT.RAU, sebab penyelesaian lahan
ratusan hektar merupakan kewenangan Kanwil, seperti kasus antara warga dan
PT.RAU "imbuh kepala BPN Tebo.
"Ditambahkannya, selain lewat
gugatan hukum PTUN,sebenarnya banyak opsi untuk menyelesaikan konflik lahan
antara PT.RAU dan warga itu pun jika Pemkab Tebo mau mencarikan opsinya
"kata Gustizar.