Duasatu.net- Penyematan caping 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi periode 2019-2024 pasca pengucapan sumpah janji jabatan sementara ini menggunakan caping replika.
Hal tersebut di katakan oleh Sekretaris dewan (Sekwan) Nafri Junadi, anggota DPR yang baru sekarang untuk sementara ini memakai caping repilika sebagai identitas wakil rakyat. Karena pengadaan caping yang terbuat dari emas tersebut sedang dalam proses.
"Caping terbuat dari emas tersebut beratnya sekitar satu suku emas 24 karat dengan nilai lebih kurang Rp.4 jutaan "kata Nafri.
Sementara Caping aslinya belum ada, dan terbuat dari emas, beratnya sekitar satu suku emas 24 karat. Caping emas anggota dewan tersebut di tentukan dalam Peraturan bupati (Perbup) "ucap Nafri meyakini.
Kapan caping emas anggota dewan itu bakal di serahkan "lanjut Nafri, waktunya belum bisa di tentukan. Pasalnya dalam pengadaan barang perlu waktu dan prosesnya melalui mekanisme sistem di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Pembuatan caping tidak sama seperti pengadaan baju, tidak bisa langsung jadi. Inisiatifnya kepada anggota dewan baru di lantik kita berikan replikanya. Kalau bentuknya sama seperti caping emas yang asli biasa di pakai anggota dewan. (nur)