Duasatu.net- Warga desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Rabu (04/9/2019) sekira pukul 10:15 Wib berunjuk rasa di halaman kantor Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Ratusan warga pendukung mantan Kepala desa (Kades) Tambun Arang Mardiana tersebut menuntut rasa ketidakadilan atas SK pemberhentian Kades Tambun Arang yang di keluarkan oleh Pemkab Tebo melalui poling sepihak "ujar koordinator aksi lapangan (Korlap) Jufri HS.
Dalam orasinya warga meminta kepada Bupati Tebo H. Sukandar menemui para pengunjuk rasa. Karena Bupati tidak ada di tempat sekira pukul 11:18 Wib beberapa perwakilan tokoh masyarakat desa Tambun Arang di terima oleh Sekretaris daerah (Sekda) Teguh Arhadi di dampingi sejumlah pejabat lainnya dengan pengawalan dan pengamanan ketat petugas kepolisian di ruang rapat Sekda untuk melakukan mediasi.
Perwakilan tokoh masyarakat Tambun Arang tersebut Raden Sayuti, Bahtiar, Jamaluddin, dan Jufri Husnadi Korlap aksi unjuk rasa (Unras). Dalam uraian sejumlah tokoh masyarakat di jelaskan pasca di aktifkan kembali Mardiana dari jabatan Kepala desa (Kades) apapun yang di perbuatnya dalam menjalankan roda Pemerintahan desa (Pemdes) selalu di salahkan oleh sejumlah orang yang kontra dengannya sehingga kondisi desa jadi tidak kondusif "ujar Bahtiar.
Sejak Mardiana di nonaktikan oleh Bupati Sukandar dari jabatan Kades, Pemdes Tambun Arang bertambah tidak karuan. Terjadi dugaan penyimpangan anggaran desa yang di lakukan oleh mantan Pjs.Kades "kata Bahtiar lagi.
Sementara itu istilah poling yang di lakukan di kantor camat Sumay baru-baru ini "ungkap Raden Sayuti, telah mencederai rasa ke tidak adilan warga. Camat hanya mengundang enam orang dalam poling dari pihak yang kontra kepada Mardiana atau sepihak.
Poling enam orang di anggap tidak mewakili suara masyarkat Tambun Arang dalam poling, untuk itu kami meminta kepada Bupati Sukandar meninjau ulang SK pemberhentian Mardiana "pinta Raden Sayuti.
Tokoh masyarakat lainnya, "Jamaludin, menegaskan cerita gugat melalui hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) tak usah di bilang lagi kami juga tau itu. Disini kami cuma menyampaikan bahwa yang bikin kondisi desa selama ini jadi tak kondusif justru mereka yang kontra. Kades di aktifkan lagi, kantor desa pun di segel oleh mereka.
Menjawab tuntutan tersebut Pemkab Tebo melalui Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ansori, menghormati semua pendapat yang telah di sampaikan oleh tokoh masyarakat. "Namun SK Bupati Tebo tentang pemberhentian Mardiana dari jabatan Kades tidak bisa di batalkan "tegasnya.
"Dengan begitu, jika Mardiana merasa di rugikan atas SK pemberhentiannya yang telah di sepakti tim pemberi sangsi, bisa di gugat secara hukum melalui PTUN.
SK pemberhentian Kades Tambun Arang di keluarkan sesuai kajian dan posedur hukum yang berlaku. Mardiana telah melanggar salah satu dari 10 poin fakta integeritas yang di tanda tanganinya di hadapan Bupati Tebo saat itu.
Salah satu poin yang di langgarnya ialah telah membuat kondisi keamanan desa menjadi tidak kondusif "urai Ansori. (nur)