Duasatu.net- Mantan Kepala desa (Kades) Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Mardiana pasca di berhentikan oleh Bupati Tebo H.Sukandar melalui Surat Keputusan tentang pemberhentian Mardiana dari Jabatannya mengaku bakal melakukan upaya gugatan hukum.
Kepada duasatu.net Rabu (04/9/2019) Mardiana menegaskan dirinya bakal gugat SK Bupati Tebo tentang pemberhentiannya sebagai Kades Tambun Arang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Menurut penilaiannya, "ujar Mardiana, dasar Bupati Tebo mengeluarkan SK pemberhentiannya sebagai Kades di anggap lemah, meski kecewa dirinya tetap menghormati keputusan yang sudah di ambil oleh Bupati Sukandar.
"Saya jadi Kades di pilih oleh masyarakat, bisa di lihat sendiri saat berunjuk rasa di halaman kantor Bupati, hampir seluruh masyarakat desa Tambun Arang masih menginginkan dan memperjuangkan saya untuk kembali menjabat sebagai Kades "pungkas Mardiana.
Namun begitu saat di tanya kapan bakal mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jambi, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa "jawab Mardiana.
Secara pribadi "lanjut Mardiana, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat desa Tambun Arang yang telah berjuang dan masih menginginkan saya kembali menjabat sebagai Kades "ungkapnya. (nur)