Camat Anbiar, Pemecatan 8 Orang Ketua RT Oleh Plh Kades Tambun Arang Tidak Sah - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 07 September 2019

Camat Anbiar, Pemecatan 8 Orang Ketua RT Oleh Plh Kades Tambun Arang Tidak Sah

Duasatu.net- Lagi-lagi sesama warga desa Tambun Arang kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Jumat (6/9/2019) malam ber ulah. Kisruh antara dua kubu warga yang pro dan kontra kepada mantan Kepala desa (Kades) Mardiana tersebut di picu adanya pemecatan massal sebanyak delapan orang ketua RT, pasca warga berunjuk rasa di kantor bupati Tebo baru-baru ini.

Menurut informasi sejumlah warga di sana, bahwa kisruh antara kedua kubu pro dan kontra dengan mantan Kades Tambun Arang di picu ada pemecatan delapan orang ketua RT oleh Pelaksana harian (Plh) Kades merangkap Sekretaris desa (Sekdes) M.Fathoni Mahfud, dan satu orang ketua RT mengundurkan diri.

Diantara delapan orang ketua RT yang di pecat itu adalah ketua RT.01 Lembak Pauh Saripuddin, ketua RT.03 Lembak Pauh Jangcik, ketua RT.04 Pauh Lembak Ahmad Sarifuddin, ketua RT.05 Pauh Lembak Junaidi.

Kemudian ketua RT.01 Balai Junaidi, ketua RT.02 Balai Tarmizi, ketua RT.03 Lukman, ketua RT.05 Lukman. Sedangkan ketua yang mengundurkan diri ialah ketua RT.02 Pauh Lembak Rd.Haidir.

Sementara itu Camat Sumay Anbiar Sabtu (07/9/2019) kepada duasatu.net terkait mediasi yang di lakukan Jumat malam (06/9/2019) hingga pukul 00:15 Wib di kantor camat dengan warga desa Tambun Arang menjelaskan bahwa pemecatan delapan orang ketua RT oleh Plh.Kades tersebut tidak mendasar dan cacat hukum tidak sesuai dengan prosedur yang ada. 

Oleh karena itu "lanjut Camat Anbiar, kepada Plh.Kades Tambun Arang Fathoni agar segera mencabut kembali surat pemecatan delapan orang ketua RT yang dinilai tidak sah tersebut "tegasnya.

Camat Anbiar juga meminta kepada delapan orang ketua RT tersebut untuk tetap bekerja dan menjalankan tugasnya seperti biasa. 

"Mereka itu kan (Ketua RT.red) dari masyarakat juga, kalau masyarakat masih mau menggunakannya ya harus tetap bekerja "pinta Camat. 

Sambungnya lagi, "saya akan panggil Plh.Kades, dan sampaikan tentang dasar hukum dan peraturan pemecatan ketua RT tersebut. Maka dari itu surat pemecatan harus di cabut. Di harapkan suasana di desa Tambun Arang harus tetap kondusif "ungkap Camat Anbiar. (nur)





Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda