Duasatu.net- Petugas kepolisian sektor (Polsek) Tebo Tengah Kamis (26/9/2019) sekira pukul 16:00 WIB mengamankan RA (24) seorang pemuda warga desa Sungai Keruh kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo Provinsi Jambi. RA, di amankan polisi di duga telah melakukan pengiriman komentar dan postingan foto Hoaxs berupa ujaran kebencian di akun media sosial Facebook grup kabar resmi polres Tebo.
Kapolsek Tebo Tengah Iptu Hasyim Asyari Kamis (26/9/2019) kepada duasatu.net membenarkan bahwa anggota kita telah mengamankan RA alias R bin AN (24) warga Sungai Keruh kecamatan Tebo Tengah di duga telah melakukan postingan foto Hoaxs dan komentar ujaran kebencian di media sosial (Medsos).
"Postingan foto yang ditampilkan atau di unggah oleh pelaku Rabu (25/9/2019) sekira pukul 20:07 WIB tersebut melalui akun FB miliknya "terang Kapolsek, adalah gambar Hoaxs oknum polisi melakukan pemukulan atau menganiaya masyarakat.
Atas perbuatannya "urai Kapolsek, RA telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dengan sangsi pidana pada Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Paling banyak Rp.1 Milyar rupiah dan UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hingga saat ini RA, pelaku penyebar foto gambar Hoaxs ujaran kebencian masih di lakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Polsek Tebo Tengah "tegas Kapolsek Tebo Tengah Iptu Hasyim Asya'ri. (nur)