Duasatu.net- Sebelumnya Bupati Tebo H.Sukandar membenarkan bahwa perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) turun ke Tebo. Turunnya perwakilan KLHK tersebut adalah untuk mengecek lokasi kebakaran pada lahan konsesi PT.Alam Bukit Tigapuluh. (ABT).
Penegakan hukum terhadap pelaku pengerusakan hutan dan kebakaran di Kabupaten Tebo Provinsi bakal di tindak tegas. Sanksi dan hukuman bagi pelaku perorangan termasuk coorporate dengan tegas di jelaskan dalam UU Kehutanan, Lingkungan dan Perkebunan.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, kepada awak media dengan tegas mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada tiga perusahaan atau coorporate dalam kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tebo sudah masuk ke tahap penyelidikan. Coorporate tersebut adalah PT.ABT di Kecamatan Sumay, PT.MAKIN dan PT.SECONA keduanya ini berada di Kecamatan Tebo Ilir.
"Tiga coorporate tersebut sudah tahap penyelidikan. Penyidik sedang menggali keterangan dari pihak perusahaan, "ungkap Zainal.
"Tiga coorporate tersebut sudah tahap penyelidikan. Penyidik sedang menggali keterangan dari pihak perusahaan, "ungkap Zainal.
"Jumlah lahan yang terbakar, "di uraikan Zainal Arrahman, di duga ratusan hektar. PT.ABT seluas 100 hektar, PT.Makin luas 40 hektar dan PT SECONA seluas 30 hektar.
"Kalau lahan PT.ABT sudah disegel "sebut Kapolres Tebo meyakini.
Kapolres tak menampik kemungkinan ada lagi perusahaan lain yang bakal menyusul di tahap penyelidikan. Informasi dari tim Karhutla atau pun anggota masih ada lima perusahaan lain yang di ketahui di dalam kawasan perusahaan, 'lahannya terbakar.
Kalau dalam hasil penyidikan di ketahui ada unsur kelalaian pihak perusahaan, ancamannya sudah pasti berupa sanksi administratif berupa pencabutan izin. Tak hanya terbukti melanggar UU kehutanan, perusahaan sudah tentu melanggar UU lingkungan dan perkebunan "tegas Kapolres Tebo. (nur)