Duasatu.net- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambun Arang Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, AS (46) di minta untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo "tegas Kajari Tebo M.Yusuf Tangai,SH ,MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yoyok Adi Saputra, Rabu (25/9/2019).
Oknum ketua BPD tersebut "di jelaskan Yoyok, merupakan terpidana pengrusakan ringan dan telah di vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo selama 3 bulan penjara. "Tapi terpidana pengrusakan aset kantor Desa Tambun Arang tersebut hingga saat ini belum menjalankan hukuman.
"Putusan hukuman terhadap terpidana AS telah berkekuatan hukum tetap. "Kita minta kepadanya untuk menyerahkan diri, "ujar Yoyok kepada awak media di kantornya.
Terpidana AS, pernah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, namun di tolak dan terpidana tetap menjalankan hukuman.
"Tindakan yang dilakukan oleh terpidana merupakan tindakan pengrusakan ringan, dan yang menyidangkan perkaranya adalah penyidik. Tetapi vonis terpidana telah memiliki kekuatan hukum tetap, eksekusi tetap bakal dilakukan oleh pihak kejaksaan,"tegas Yoyok.
Sebelumnya Selasa (24/9/2019) "lanjut Yoyok, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tebo pihaknya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Menurut informasi dari masyarakat menyatakan bahwa terpidana akan melakukan musyawarah kordinasi dan konsolidasi BPD bersama pemerintahan Desa Tambun Arang akan dilaksanakan di rumah atau kediaman Plh Kades Tambun Arang.
"Ada keanehan di situ, informasi dari masyarakat bahwa undangan di tanda tangani langsung oleh terpidana. "Kita berpendapat terpidana bakal hadir pada kegiatan itu "sebutnya.
Saat akan dilaksanakan eksekusi tim yang di pimpin langsung oleh Yoyok, mendapatkan penghalangan dari sejumlah warga yang di anggap melindungi terpidana. "Melihat situasi tidak kondusif, kita kembali ke Polsek Sumay untuk meminta bantuan. Dibantu Polsek, kita kembali melakukan eksekusi. "Tapi sayang terpidana sudah tidak ada di tempat, "jelas Yoyok.
Kemudian, Yoyok melakukan koordinasi dengan masyarakat. Dia minta kepada masyarakat bila menemukan terpidana agar menyerahkan diri dengan tidak ada upaya paksaan.
"Yang bersangkutan sudah kita panggil berulang kali untuk datang ke kejaksaan. Kita minta yang bersangkutan menjalankan hasil keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sejauh ini apakah terdakwa telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di katakan Yoyok, "untuk saat ini belum karena masih menunggu niat baik terdakwa.
"Dengan kejadian ini, maka kami bakal memanggil terdakwa lagi, kalau tidak juga datang, terdakwa akan kita masukan ke dalam DPO kejaksaan. Kepada masyarakat, kami minta untuk tidak menghalang-halangi kerja kami, karena bisa di pidanakan "tegasnya. (nur)
Sejauh ini apakah terdakwa telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di katakan Yoyok, "untuk saat ini belum karena masih menunggu niat baik terdakwa.
"Dengan kejadian ini, maka kami bakal memanggil terdakwa lagi, kalau tidak juga datang, terdakwa akan kita masukan ke dalam DPO kejaksaan. Kepada masyarakat, kami minta untuk tidak menghalang-halangi kerja kami, karena bisa di pidanakan "tegasnya. (nur)