Begini Lapduan Lembaga Gema Tipikor di Polda Jambi - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 24 Juli 2025

Begini Lapduan Lembaga Gema Tipikor di Polda Jambi

Isi lapdu lembaga Gema Tipikor/foto: Ist


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sesuai surat tanda bukti penerimaan pengaduan Nomor Lapduan/167/VII/ RES.2.5/2025/ Ditreskrimsus, aktivis lembaga gerakan masyarakat anti korupsi (Gema Tipikor) Jambi resmi melaporkan Bupati Tebo Agus Rubiyanto, pada Rabu 23 Juli 2025.

Di hadapan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, Dr Azri membeberkan lapduan tentang persoalan permintaan dokumen APBD dan LPPK tahun 2012 s/d 2021 yang hingga saat ini belum di berikan oleh Bupati Tebo. 

Atas permintaan tersebut, Ketua Gema Tipikor Jambi telah mengirimkan surat permohonan permintaan data informasi publik kepada Bupati Tebo No 15/LGM-AK/TB/2022 tanggal 8 November 2022.

Kemudian di lanjutkan dengan surat permintaan kedua, yaitu permintaan informasi No 37/LGM-AK/TB/2023 tanggal 13 Januari 2023. Ketua Gema Tipikor melayangkan surat keberatan atas tidak di tanggapinya permintaan informasi No 39/LGM-TIPIKOR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023.

Ketua Gema Tipikor selanjutnya komisi informasi Prov Jambi dengan surat No 24 Maret 2023 dan Ketua PTUN Jambi No 77/LGM-AK/TB/IV/2024/Mrt tanggal 17 April 2024.

" Yang selanjutnya atas permintaan tersebut telah dikeluarkan surat perihal supervisi dan pengawasan administrasi dalam eksekusi putusan. 

" Dengan kesimpulan apabila termohon eksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka akan mengusulkan penjatuhan sanksi adminstratif kepada atasan/pejabat yang berwenang dan atas kejadian tersebut melaporkannya ke Mapolda Jambi. (DS

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda