Sanksi 12 Tahun Penjara, BPBD Tebo Tegaskan Warga Jangan Buka Lahan Dengan Cara di Bakar - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 24 Juli 2025

Sanksi 12 Tahun Penjara, BPBD Tebo Tegaskan Warga Jangan Buka Lahan Dengan Cara di Bakar

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab Tebo, Hamdani Firdaus, SH/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terpantau jumlah titik hospot per tanggal 2 Juli 2025 sampai saat ini melalui satelit national oceanic and atmospheric administration (Noaa) sebanyak 26 kali ,"ujar kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo melalui Kabid kedaruratan dan logistik Hamdani Firdaus," Kamis 24 Juli 2025.

Lebih lanjut diungkapkan Hamdani, untuk penanganan kebakaran hutan lahan (Karhutla) berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kami sebanyak 8 kali, dengan vegetasi berupa lahan perkebunan sawit warga. 

Untuk luas lahan yang berhasil di padamkan oleh tim satgas Karhutla selama ini kata Hamdani tidak terlalu banyak, paling luas 0,3 hektar, hal ini di karenakan cepatnya penanganan kebakaran yang di lakukan oleh tim reaksi cepat (TRC) BPBD Tebo bersama TNI-Polri, Manggala Agni, Damkar dan lainnya. 

Selain itu dikatakan Hamdani, BPBD juga selama penanganan Karhutla kita selalu di backup atau dibantu oleh semua pihak dan berkoordinasi dengan Manggala Agni, Damkar. Kami akui bahwa Damkar sangat berperan karena punya pos di setiap Kecamatan yang ada di Kab Tebo. 

" Dengan armada yang terbatas, BPBD Kab Tebo hanya bisa menjangkau daerah paling jauh Tebo Ulu dan Tebo Ilir," katanya.

" Seringnya lahan/kebun warga yang terbakar, saya mewakili pemerintah dan BPBD Kab Tebo mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Hamdani juga menegaskan, bahwa menindaklanjuti maklumat Kapolda Jambi, terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan pasal 187 KUHP. Dan apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran di sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp15 milyar. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda