Foto: dok Diskominfo Pemkab Tebo
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Meninda k lanjuti gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi terhadap UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) oleh lembaga gerakan masyarakat anti korupsi (Gema Tipikor) hingga saat ini Pemkab Tebo masih tetap berupaya untuk melengkapi dokumen yang diminta.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui kepala bagian (Kabag) hukum Setda Tebo, Yaprizal menjelaskan, sesuai yang di minta oleh ketua Gema Tipikor Dr Azri, kita di suruh untuk melengkapi dokumen tersebut.
Sejauh ini dokumen yang sudah di temukan yaitu APBD dan LPPK sudah di bawa ke PTUN Jambi, kalau tidak salah sidangnya tanggal 16 Juni 2025 waktu itu. APBD sudah lengkap dan LPPK masih kurang dua tahun, waktu itu Azri minta supaya di lengkapi maka kami lagi berusaha untuk melengkapinya," ujar Yaprizal, Selasa 22 Juli 2025.
Soal pernyataan Bupati Tebo Agus Rubiyanto bahwa sejumlah dokumen LPPK ada yang hilang, Yaprizal bilang LPPK itu ada di bagian perekonomian karena sudah lama, gudangnya sudah pindah jadi lagi berusaha untuk dicari.
" Kami tetap berusaha untuk mencari LPPK yang hilang dan kita sudah buat surat Sekda Tebo ke OPD terkait untuk menyerahkan ulang LPPK dan per hari ini sudah ada 7 yang menyerahkan," ungkap Yaprizal.
Namun kami belum mau menyerahkan takutnya masih ada yang kurang dari OPD lain, nanti kalau langsung kita serahkan katanya kurang lengkap pula," timpal Yaprizal.
LKPP yang tidak ada yaitu tahun 2012 sedang yang 2013 s/d 2021 sudah ketemu ada yang dalam bentuk pdf dan fotocopy dan untuk yang 2012 belum ketemu sama sekali kemarin. " Upaya terakhir kata Yaprizal, kami buat surat ke Sekda Tebo, minta agar OPD yang bersangkutan menyerahkan ulang dan sudah ada 7 atau 8 LPPK.
"Dokumen akan kita serahkan ke PTUN Jambi apabila semua sudah lengkap dan terkait laporan Gema Tipikor ke Polda Jambi dan Bareskrim Polri Yaprizal bilang kami akan tetap lalui dan ikuti.
" Yang jelas kalau Gema Tipikor melaporkan berdasarkan pasal 52 yang bunyinya dengan sengaja sementara upaya kami tetap untuk menemukan dokumen yang diminta,"pungkas Yaprizal. (ARDI)