Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Lakukan Penahanan Tersangka BK Komisaris PT PAL Dalam Perkara Dugaan Tipikor, Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja Oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk Kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019 - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 22 Juli 2025

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Lakukan Penahanan Tersangka BK Komisaris PT PAL Dalam Perkara Dugaan Tipikor, Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja Oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk Kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019

Tersangka BK (Komisaris Utama PT. PAL saat digiring oleh tim penyidik Kejati Jambi ke Lapas Kelas IIA Jambi/foto: dok Kejati Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019. 

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik telah di temukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. 

Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2 /07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT. PAL), adapun peran Tsk BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 milyar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.

Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025 di rumah tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi. 

Tersangka diancam atau disangka dengan, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Bahwa perlu kami sampaikan, kegiatan hari ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya yaitu tersangka WE, VG dan RG. 

Adapun modus operandi Tipikor ini adalah para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.

Tim penyidik pada bidang Tipidsus Kejati Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta tetap menjunjung Asas Praduga tidak bersalah. (REDAKSI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda