Duasatu.net- Tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Rabu (20/11/2019) menerima pelimpahan berkas Tahap II dari Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tebo, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) SMAN 13 Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berinisial SR.
Kajari Tebo M.Yusuf Tangai,SH,MH melalui Kasi Intelijen (Kastel) Agus Sukandar,SH Rabu (20/11/2019) kepada duasatu.net membenarkan bahwa Tipidsus Kejari Tebo menerima pelimpahan kasus tahap II dari Tipikor Polres Tebo terkait dugaan korupsi dana BOS SMAN 13 Tebo sebesar Rp.95 juta lebih dari total Rp.395 juta.
"Di uraikan Agus Sukandar bahwa dana BOS sebesar Rp.395 juta yang seharusnya di salurkan kepada siswa sebanyak 4 kali dalam setahun atau per triwulan, tapi di antaranya ada sebesar Rp.95 juta lebih oleh SR tidak di salurkannya.
Namun demikian tersangka oknum guru SMAN 13 tersebut oleh Polisi maupun Jaksa tidak di lakukan penahanan dengan alasan SR adalah guru aktif di butuhkan oleh murid kemudian uang yang di duga di tilap oleh SR sudah di kembalikan "ujar Agus Sukandar.
Pertimbangan lainnya "lanjut Agus Sukandar, sesuai pasal 21 KUHAP yang bersangkutan tidak akan menghilangkan dan merusak barang bukti atau melarikan diri, mengulangi tindak pidana. Selain itu tersangka di jamin oleh adik kandungnya sendiri dan SR di kenakan wajib lapor setiap Minggu kepada penuntut umum.
Atas perbuatannya tersangka SR di jerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi "tegas Kastel Kejari Tebo. (nur)