Pengacara Sebut Saksi Mira Berbohong Dalam Sidang Jumawarzi - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 21 November 2019

Pengacara Sebut Saksi Mira Berbohong Dalam Sidang Jumawarzi

Penasehat Hukum Jumawarzi, Tomson Purba,SH

Duasatu.net- Sidang perkara kasus penggunaan gelar akademik di duga palsu dengan terdakwa Jumawarzi di pimpin Hakim ketua Arman Siregar, SH, MH di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tebo Rabu (20/11/2019) dengan agenda keterangan para saksi.

Sejumlah saksi yang di hadirkan dalam pesidangan di PN Tebo antara lain adalah Hamim, Ahmad Dawi, Eka dan Mira.

Dalam persidangan dihadapan Hakim, Hamim bersaksi bahwa dirinya mengaku menawarkan kepada Jumawarzi dan Ahmad Dawi untuk mendapat ijazah sarjana, dia meyakini Ijazah yang bakal di terima nanti asli dan sah. 

"Hamim menguraikan awal bertemu dengan Eka di Jambi, dan pertemuan tersebut berlanjut hingga ke Jakarta. Saksi Hamim mengakui kalau dirinya memperoleh gelar SE atas nama universitas Dwipa tanpa melalui proses belajar.

"Ijazah sebelumnya di akui Hamim D2. Cuma ingin mendapat sarjana saja, bayar 15 juta, dengan ikut ujian skripsi dan mengikuti wisuda dengan orang banyak "kata Hamim.

Karena ingin mendapatkan ijazah Hamim, Ahmad Dawi, M.Nur mereka bertiga pergi ke Jakarta untuk mengikuti ujian skripsi. Di Jakarta bertemu dengan Jumawarzi di hotel tempat terdakwa menginap.Kemudian
bertemu dengan perempuan bernama Eka dan Mira yang mengurus persiapan untuk skripsi masing-masing. 

Saksi A.Dawi menyebutkan terdakwa Jumawarzi juga mendapat skripsi dan ikut sidang skripsi, masing-masing satu orang penguji. "A.Dawi mengaku tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar perkuliahan, untuk dapat gelar sarjananya.

"Tiga minggu pasca di wisuda, saya bertemu Eka di Sungai Bengkal. Saya pun menerima ijazah yang di serahkan oleh Eka "ungkap A.Dawi.

Usai Sidang, Penasehat Hukum  (PH) terdakwa Jumawarzi, Tomson Purba, SH berujar bahwa tidak semua yang di jelaskan oleh para saksi dalam sidang Rabu (20/11/2019) kemarin benar.

"Dalam persidangan, saksi Mira Santina (MS) "tegas Tomson, telah berbohong meski berulang kali sudah di tanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim termasuk PH terdakwa.

"Dia berbohong soal jasa pengurusan yang didapatkan oleh MS, dia bohong tidak dapat padahal di BAP polisi di akuinya "sebut Tomson.

Kemudian saksi yang kedua A.Dawi "sambung Tomson, menyatakan bahwa ijazahnya sah dan gelarnya juga di terima dari universitas Ibnu Caldun Jakarta, "pugkasnya. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda