TPP Berpolemik, Dewan Bakal Panggil Bakeuda Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 26 November 2019

TPP Berpolemik, Dewan Bakal Panggil Bakeuda Tebo

Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan,S.Kom


Duasatu.net- Tunjangan Perbaikan Pegawai (TPP) di peruntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo kecuali guru yang sudah mendapat sertifikasi, tuai polemik. Kesenjangan sosial jadi pemicu, TPP yang di terima setiap ASN golongan II, III dan IV nilai dan resiko dengan alasan beban kerja di anggap tidak sebanding.

Akan hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo bakal memanggil instansi terkait dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) dan Kementerian keuangan (Kemenkeu).

Persoalan TPP yang di keluhkan ASN Pemkab Tebo "ujar ketua DPRD Tebo Mazlan Selasa (26/11/2019) melalui Komisi I akan memanggil Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo dalam RDP, setelah agenda Reses dewan terjadwalkan.

Dilain sisi kepala Bakeuda Tebo Nazar Efendi menjelaskan bahwa memang pada dasarnya TPP tersebut hanya di peruntukan bagi semua ASN, kecuali guru yang sudah mendapat sertifikasi, termasuk Bupati dan Wabup tidak menerima.

"Menurut Nazar, pemberian TPP sesuai dengan beban kerja setiap pegawai ASN dan tingkat resiko serta tanggung jawabnya lebih tinggi jika di banding dengan pegawai biasa yang tidak ada beban risikonya "tegasnya.

Tahun 2019 ini TPP yang di berikan kepada Sekretaris daerah (Sekda) sebesar Rp.15 juta, sedangkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp. 7 juta, untuk pegawai di bawahnya di sesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka masing-masing "urai Nazar.

"Namun demikian untuk tahun 2020 mendatang "sambung Nazar, belum ada persetujuan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) karena aturan tahun depan harus melaui persetujuan Kemendagri "katanya.(nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda