Duasatu.net- Dua orang tersangka korupsi pengadaan proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Dana Desa (DD) tahun 2017 yakni mantan Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Tebo provinsi Jambi Suyadi dan Direktur PT.Mutiara Graha Teknik, Cahyono Heri Prasetyo Senin (16/12/2019) dipindahkan dari Lapas Kelas II B Tebo ke Lapas Jambi dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Kejari Tebo melalui Kasi Pidsus, Medi Santoni kepada membenarkan Tersangka Suyadi, SH Bin Minto Wiyono (PNS - Kepala Dinas PMD Tebo) dan Cahyono Senin (16/12) dilakukan proses pemindahan penahanan dan pelimpahan berkas perkaranya ke PT. Jambi.
Berdasarkan Nomor Reg. Perkara : PDS- 04/L.5.17/Ft.1/12/2019 tanggal 04 Desember 2019 tersangka Suyadi dan Cahyono Heri Prasetyo (Direktur PT. Mutiara Graha Tekhnik) dengan Nomor Reg. Perkara : PDS-05/L.5.17/Pt.1/12/2019 tanggal 4 Desember 2019 di lakukan pemindahan tahanan.
"Kasi Pidsus menjelaskan bahwa pemindahan tersangka Suyadi, SH dan Cahyono Heri Prasetyo dari Lapas Tebo ke lapas Jambi adalah untuk keperluan persidangan di PT. Jambi. Karena jarak dari Kabupaten Tebo ke Jambi cukup jauh memakan waktu selama 5 jam perjalanan.
"Saat pemindahan dikawal oleh dua orang personil kepolisian dari Polres Tebo "ucap Medi Santoni.
Tersangka Suyadi, SH dan Cahyono Heri Prasetyo, keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selanjutnya Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP "urainya. (red)