Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Kadis PMD Tebo Ditolak Jaksa - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 09 Desember 2019

Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Kadis PMD Tebo Ditolak Jaksa


Duasatu.net- Penasehat hukum tersangka kepala dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Tebo Tomson Purba membenarkan bahwa kliennya atas nama Suyadi mengajukan penangguhan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.

"Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Kadis PMD Tebo Suyadi, di lakukan sejak Jum'at (06/12/2019) lalu kepada Kejari Tebo dengan jaminan Bupati Tebo H.Sukandar "kata Tomson di hubungi duasatu.net melalui sambungan telewicara.

Namun di akui Tomson, dirinya belum mengetahui apakah penangguhan penahanan yang di ajukannya itu oleh JPU di terima atau di tolak "ucapnya meyakini.

Sementara itu Kejari Tebo M.Yusuf Tangai,SH,MH melalui Kepala seksi intelijen (Kastel) Agus Sukandar,SH menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka Suyadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LPJU di biayai DD tahun 2017 di tolak oleh JPU "katany meyakini.

Dijelaskan Kastel Kejari Tebo Agus Sukandar, bahwa terdakwa di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam, hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana ( vide pasal 21 ayat (1) KUHAP 

"Iya penangguhan Kadis PMD Suyadi di tolak Jaksa "tegas Kastel lagi. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda